1. 2.

17 Maret 2012

BPN Tanjabtim Akan Evaluasi Sertifikasi Lahan Sengketa

KABUPATEN TANJABTIM - Kapolres Tanjabtim AKBP Armawan Swasono mengatakan, digelarnya FGD ini intinya untuk mencari titik penyelesaian. Melalui gelar FGD, menurut Kapolres, penyelesaian sengketa lahan ini tidak langsung selesai. Namun, tentunya akan mempermudah permasalahan, dengan akan mengadakan diskusi kecil kembali antara pihak terkait. “Sehingga masalah yang ada terselesaikan dan terpecahkan”, terang Kapolres dihadapan para warga.
Hal senada juga dikatakan Asisten Administrasi dari Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjabtim Sudirman. Dalam permasalahan ini, kata dia, Pemkab sudah cukup jelas siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ini. baik itu sengketa antara pemda dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan pemda, bahkan masyarakat dengan masyarakat.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pokok permasalahan. Namun dengan bukti-bukti yang jelas”, kata Sudirman.
Selain dari pihak pemkab dan polres, dalam FGD juga dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjabtim juga ikut ambil bagian menjelaskan permasalahan yang sering terjadi.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kusworo dari pihak BPN. Dia mengatakan, sepanjang 2005 – 2011 di Tanjabtim tidak ada timbul sengketa lahan. Namun permasalahan timbul ketika akan diterbit sertifikat. “Dengan timbulnya klaim ini artinya proses sertifikat kita evaluasi kembali”, jelas Kusworo.
Dalam FGD tersebut, satu orang warga Kelurahan Parit Culum, Sulaiman mengklaim lahan seluas 85,6 tumbuk sebagai tanah hak milik orang tuanya yang bernama Saleh Subuh yang hingga saat ini belum mendapat ganti rugi dari Pemda. “Tanah seluas 85,6 tumbuk ini milik orang tua saya, dan hingga saat ini belum ada penyelesaian”, papar Sulaiman. Adanya klaim ini, ditanggapi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Agus Pringadi.
Dikatakannya, pihak Pemkab telah melakukan pembebasan lahan pada 2005 lalu dengan pemilik lahan sebanyak 17 orang pemilik lahan. “Waktu ganti rugi tidak ada permasalahan, namun setelah akan dilakukan proses sertifikasi baru timbul masalah”, cetusnya.
Sementara itu, dari hasil FGD yang digelar Polres Tanjabtim tersebut, pihak Pemerintah dan pihak Badan Pertanahan akan mengevaluasi lahan seluas 85,6 tumbuk yang diklaim milik H. Saleh. (NST).

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif