1. 2.

18 Desember 2011

Mengatasnamakan KUD Fajar, Sukri dan Subakti Serobot Lahan Warga


TANJAB TIMUR - Masyarakat membuka lahan untuk Kebun Karet dan Kelapa Sawit tebang sendiri sejak tahun 1991 termasuk di wilayah Batu Ampar Kecamatan Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur. Terutama Ibrahim memiliki 30 hektar dan Arif 25 hektar yang tidak diganti rugi oleh Perusahaan dulu PT. Domba Mas. Sekarang dikuasai oleh PT. Bukit Barisan Indah Prima (PT. BBIP).
            Pembukaan lahan sesuai dengan surat keterangan Pancung Alas Tanah Marga No.793/IV.A/MS/1978 Tanggal 9 Maret 1978, dikeluarkan Pasirah Kepala Marga Sabak yang mana atas nama : ABDUL HAMID Alamat : RT.02 Simpang Tuan, Kedeng Huluan/ Desa Mendahara Ulu Marga Kab. Tanjung Jabung. Lokasi : parit /RT. Batu Ampar Simpang Tuan dengan ukuran panjang 2000 meter x lebar 2000 meter = luas 400 hektar.
            Dalam pengelolaan lahan terjalin kerja sama kemitraan antara kelompok Tani pemilik lahan dengan PT. BBIP Sistim KKPA yaitu kelompok tani sebagai petani plasma sedang perusahaan BBIP selaku pemilik modal menjadi Bapak Angkat dan dalam pengolahan hasil panen akan melibatkan KUD yang terdekat di Desa tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama pada daftar pemilik lahan yang kerja sama dengan PT. BBIP Sistim KKPA sebagai Petani Plasma sebanyak kl. 40 Kepala Keluarga KK pada daftar tanggal 8 Maret 2001.
            Dalam Surat Perjanjian tanggal 21 Desember 2000 dan sistim KKPA tanggal 3 Desember 2000 yang bertanda tangan diwakili oleh nama FX Yulianto, S.Sos Karyawan PT. BBIP dan nama Iwan Sudarmawan Karyawan PT. BBIP mewakili dari PT. BBIP sebagai pihak pertama dan dari pihak kedua atas nama kelompok Tani Plasma diwakili dan bertanda tangan 5 orang, 1. Arsyad Mudung Darat, 2. Arif Desa Danau Kedap, 3. Jermain Mudung Darat, 4. Bachtiar Mudung Darat, dan 5. Zulkifli Desa Mudung Darat.
            Sejak di tanda-tangani Surat Perjanjian kerja sama tersebut dan ditanami oleh Perusahaan BBIP hingga sekarang masyarakat pemilik lahan dan anggota peserta Petani Plasma tersebut belum pernah menerima hasil panen buah kelapa sawit sesuai dengan perjanjian, karena PT. BBIP tidak bertanggung jawab dan ingkar janji bahkan terjadi intervensi oleh pihak lain yang tidak berhak seperti Oknum Pemerintah dan masyarakat lain yang mencari keuntungan pribadi akan menyerobot hak petani Plasma.
            Seperti pada judul berita ini Kelompok Tani Pemilik Lahan dan peserta Petani Plasma menyampaikan kepada Media ini ada beberapa Oknum. Subakti, Sukri dan Adibin Jamin atas nama KUD Fajar Sengeti akan menguasai Kebun Plasma masyarakat sedangkan mereka Bukan Anggota Kelompok Tani yang terdaftar dan mereka menggunakan Oknum Brimob dan Polisi serta Preman untuk menakuti masyarakat.
            Menurut wilayah hukum yang berhak mendampingi masyarakat Anggota Kelompok Tani Plasma adalah KUD. Harapan Baru Kecamatan Mendahara Ulu, karena termasuk wilayah Hukum Kab. Tanjung Jabung Timur hasil pemekaran dulu Kabupaten Tanjung Jabung. Sebagaimana telah ditetapkan batas Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Tanjung Jabung sebelum di mekarkan yang dituangkan pada Berita Acara Penetapan batas tanggal 01 Februari 1990 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Hasip Kalimuddin Syam Bupati Kab. Batanghari sebagaimana dan oleh Selamat Barus Bupati Kab. Tanjung JabungBatu Ampar desa Simpang Tuan adalah kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
            Seandainya terjadi tumpung tindih pemilikan lahan disebabkan oleh jual-beli tidak resmi tidak diketahui pejabat setempat dan yang berwenang yang jual bukan pemilik yang sebenarnya atau yang jual gilo yang beli lolo, agar jual beli tersebut dibatalkan atau tidak syah menurut hokum.
            Surat Bupati Kabupaten Tabjung Jabung Timur No. 590/200/Pemum tanggal 19 Mei 2011. kepada Pimpinan PT. BBIP dan Ketua KUD Harapan Baru dalam penyelesaian sengketa lahan PT. BBIP dengan KUD dan kelompok tani :
1.   Dalam rangka upaya penyelesaian konflik PT. BBIP dengan kelompok Tani yang tergabung dalam KUD Harapan Baru sehubungan akan dilaksanakan pengukuran Ulang HGU No.1/TT/2002 diharapkan kepada saudara untuk tidak memanen TBS (Tandan Buah Segar) di luar HGU (1500 : Ha).
2.   Pemanen Buah Segar (TBS) diluar HGU adalah tanggung jawab pihak KUD dan diawasi oleh pihak PT. BBIP dengan tetap melaksanakan Pola Kemitraan Anggota KKPA 70 : 30.
3.   Diminta kepada KUD Harapan Baru untuk segera menarik kelompok tani yang ada di dalam lokasi untuk Pemanen KUD mencari buruh lepas. (OSEF. Cs)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif