1. 2.

21 Juni 2011

DPRD Banten Rampungkan Raperda Sampah

BANTEN - Sejumlah rancangan peraturan dearah mulai dibahas DPRD Provinsi Banten. Dewan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Banten, dan dua Raperda inisiatif yang dirancang oleh Badan Legilsatif (Banleg). Keempat Raperda yang diusulkan Gubernur meliputi Raperda tentang Retribusi Daera, Pembinaan Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Sedangkan dua Raperda inisiatif yang dirancang Banleg adalah Raperda tentang Pelayanan Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua DPRD Banten Aeng Khaerudin, pada rapat Paripurna penyampaian empat Raperda usulan Gubernur dan Paripurna penyampaian dua Raperda inisatif tersebut mengungkapkan pentingnya pembahasan enam Raperda tersebut guna menertibkan berbagai retribusi di Banten agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

“Pembahasan semua Raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Mudah-mudahan Pansus yang nantinya dibentuk bisa bergerak cepat,” ujar Aeng, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Penyampaian enam Raperda tersebut.

Aeng yang juga politisi Partai Demokrat ini menyatakan pihaknya segera mengadakan rapat bersama badan Musyawarah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Ia juga berharap agar dua Raperda Insiatif bisa disepakati untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). “Raperda Inisiatif Dewan ini diajukan untuk mengantisipasi tingginya jumlah sampah di Banten agar lebih terkelola dan bisa didaur ulang menjadi barang berharaga,” tuturnya.

Sementara, Gubernur Banten dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Banten H M Masduki mengungkapkan, Raperda Rertribusi Daerah yang diajukan itu merangkum 10 Perda yang mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan ternak, bahan asal hewan/ternak antar Provinsi. Selanjutnya Perda tentang pengujian alat ukur. Kemudian Perda tentang pelayanan kesehatan pada balai keseharan tenaga kerja, Perda tentang ijin usaha perikanan, dan Perda tentang Rertibusi pengujian mutu komoditi hasil Perikanan serta Perda tentang Retribusi Layanan Kesehatan.

Dalam UU tersebut terdapat 30 Jenis Retribusi daerah yang ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dari 30 jenis Retribusi itu, Banten baru memiliki 7 Jenis Potensi Retribusi yaitu; Retribusi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi penjualan produk usaha daerah, Retribusi Izin Trayek, dan retribusi Izin Usaha Perikanan. “Dari tujuh jenis Retribusi itu, da dua jenis retribusi baru yang belum ditetapkan, yakni retribusi pelayanan kepelabuhanana, dan Retribusi prnjulan produk usaha daerah,” paparnya.

Jika Perda Retribusi daerah ini disahkan, Pemprov Banten akan menunjuk SKPD tertentu sebagai pelaksana teknis yang berwenang dalam mengelola potensi retribusi tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan akan dilaksanakan oleh RSUD Malingping dan Balai Kesehatan Tenaga Kerja pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Untuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang akan dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Labiratorium Metrologi, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada sewa bus pemerintaha daerah dan sarana olahraga, dilaksanakan oleh Biro Umum dan Perlengkapan.

Pemprov Banten juga mengajukan Raperda tentang Pembinaan jas akonstruksi, lantaran di kalangan penyedia jasa maupun masyarakat jas akonstruksi masih memiliki tafsir yang beragam dalam implementasi peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi. “Pembinaan jasa Konstruksi juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha konstruksi agar dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan memaksimalkan tenaga ahli daerah yang terampil, handal dan professional, melalui upaya kemitraan sinergis,” ujarnya.

Sedangkan Perda tentang Pelayanan Terpadu satu pintu di bidang penanaman modal diajukan guna percepatan pembangunan ekonomi di Banten. “Pemprov Banten yang bermnotto sebagai gerbang investasi saat ini belum didukung dengan regulasi yang secara khusus menumbuhkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Banten. Perda ini diharapkan bisa menjadi jawabannya,” imbuh Masduki.(JAR)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif