Terdakwa Tak Tahu Kalau Pinjaman Kas Bermasalah
INHIL- Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana APBD Inhil tahun 2006 terdakwa Fauzan Hamid (FH), Kamis (31/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Majelis Hakim yang dipimpin Rudi Kindarto, SH MH didampingi Adiswarna Chainur Putra SH dan Maria Rina SH pada sidang ini lebih menfokuskan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa terkait proses penggunaan dana untuk program asuransi kesehatan bagi warga miskin sebesar Rp 125 juta tersebut saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (BKCKB) Kabupaten Inhil tahun 2006.
Pantauan Patroli ,terdakwa FH menjelaskan dana sebesar Rp 125 juta itu dicairkan melalui dua tahap, tahap pertama bulan Februari 2006 sebesar Rp 50 juta untuk studi banding ke Bali dengan dua orang anggota DPRD Inhil. Kemudian pencairan kedua sekitar bulan Maret 2006 sebesar Rp 75 juta untuk melakukan lobi ke pusat agar program asuransi kesehatan bagi warga miskin ini dapat dilaksanakan di Kabupaten Inhil. Karena waktu itu APBD belum ketok palu, maka dana dipinjam dari kas daerah dan mendapat persetujuan dari Sekdakab Inhil waktu itu, yakni Encik Hasyim.
Sedangkan untuk SPPD-nya sudah termasuk kedalam dana yang dicairkan itu, dan pengunaan dana sepenuhnya dipertanggungjawabkan di kantor sekretariat daerah. Namun setelah melakukan lobi-lobi ke pusat dan provinsi, sekitar akhir bulan April 2006, terdakwa mendapat jabatan baru sebagai Asisten II Setdakab Inhil, dan tidak mengetahui lagi apakah program itu dilanjutkan atau tidak. Sementara posisi kepala BKCKB dijabat Fahmidas. FH menyatakan bahwa sepengetahuannya penggunaan dana talangan kegiatan di instansi pemerintah dibolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Pak Hakim, saya baru tahu kalau pencairan dana itu bermasalah setelah saya dinyatakan tersangka oleh penyidik. Pernah sebelumnya saya diperiksa oleh BPKP tapi sebatas menanyakan saja, dan hasil dari pemeriksaan itu juga saya tidak tahu. Kemudian pengunaan dana itu juga tak pernah dipermasalahkan di pemerintah daerah karena sudah dibayar dengan uang APBD,” kata terdakwa.
“Kalau anda bisa menunjukkan bukti SPJ-nya dan bukti lainnya yang dapat membantu dalam perkara ini, itu sangat baik bagi anda nantinya,” kata hakim.
JPU Hendry Antoro menyatakan bahwa sepengetahuannya kalau mengacu kepada penggunaan dana DIPA ada sistem terbuka dan tertutup. Kalau terbuka seperti dana talangan untuk membayar gaji dan honor pegawai, sedangkan tertutup untuk kegiatan.
“Apakah dana APBD juga mengenal sistem terbuka dan tertutup ini,” tanya JPU, tapi terdakwa mengaku tidak mengetahui hal itu.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Edward,SH mempertegas pertanyaan kepada terdakwa bahwa saat diperiksa oleh BPKP sekitar bulan Mai 2008, klien nya tidak mengetahui lagi hasil pemeriksaan itu. Begitu juga saat diperiksa penyidik kejaksaan, kliennya juga tidak pernah ditanya apakah cash bon itu sudah lunas atau belum.
“Dua kali saya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan, dan yang ketiga kali baru ditetapkan sebagai tersangka,” terang FH.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu berikutnya atau tanggal 14 April untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Maria Tarigan)
03 April 2011
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif