1. 2.

03 April 2011

DEWAN SEBUT PT SRL LAKUKAKAN PEMBOHONGAN PUBLIK

INHIL– Dewan sebut PT. Sumatra Riang Lestari (PT.SRL) telah melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, pernyataan yang disampaikan manajemen PT.SRL dalam hearing beberapa waktu lalu (15 Maret. Red) yang menyebutkan bahwa mereka telah memiliki ketetapan tapal batas wilayah konsesi di Kabupaten Inhil ternyata bohong.

Kenyataan ini terungkap saat dilakukan hearing antara Komisi I DPRD Inhil dengan Dinas Kehutanan, Rabu 30/3).Saat itu, Kadishut Inhil, Darussalam dengan jelas menyatakan bahwa PT. SRL belum merealisasikan batas wilayah konsesi tersebut.
"Sepengetahuan kami bahwa lahan konsesi PT SRL belum memiliki ketetapan dalam tata batas sesuai peraturan yang berlaku. Terutama sejak keluar surat dari Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat . Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan tanggal 21 Juni 2010 yang lalu," ungkap Kadishut, Darussalam dihadapan Dewan.

Ditambambahkannya ,sejak keluar surat dari Kementerian Kehutanan tersebut, Dishut
Inhil belum menerima laporan dari PT SRL untuk pengukuran tata batas lahan konsesi yang dalam surat itu dikerjakan PT Panca Karya Gumilang melalui Badan Pemantapan Kawasan Hutan Tanjung Pinang. Bahkan menurutnya, Dishut Inhil juga tidak tahu, apakah PT SRL sudah sepakat dengan PT Panca Karya Gumilang ini untuk pelaksanaan pengukuran tata batas lahan konsesi, namun dalam hal ini mereka telah
sengaja melalaikan persoalan ini.

Sebelumnya, saat digelar hearing pada 16 Maret lalu, di hadapan Komisi I DPRD Inhil, manajemen PT SRL mengaku telah mengerjakan tata batas lahan konsesinya, bahkan telah menyerahkan dana pengerjaan sebesar 50 persen kepada PT Panca Karya Gumilang Tanjung Pinang yang akan mengerjakan pengukuran tata batas tersebu.

Dan saat itu manajemen PT SRL menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan dana 50 persen kepada pihak yang akan melakukan pekerjaan ini, namun tidak dikerjakan dengan alasan kurang tenaga kerja.

Saat hearing berlangsung, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Elda Suhanura mendapatkan SMS dari pejabat Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tanjung Pinang, bahwa kontrak kerja antara PT SRL mengenai penuntasan Tata batas tidak ada,apalagi mengenai dana pengerjaan 50 persen itu.

Tak pelak, SMS yang diterima dewan ini membuat peserta yang hadir dalam hearing ini kaget dan merasa PT SRL telah melakukan pembohongan terhadap pengerjaan tata
batas lahan konsesinya di Inhil.
"Ini jelas-jelas pembohongan publik, jika DPRD saja yang notabene perwakilan masyarakat mereka bohongi,apalagi masyarakat yang berada areal konsesi. Kontrak kerja saja belum kelar, apalagi soal dana," kecam ketua Komisi 1 DPRD Inhil, M.Arfah.

Untuk menyikapi hal ini, Dewan kembali merencanakan akan memanggil pihak manajemen PT. SRL. (Maria)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif