JAMBI - Bila disiplin ditegakkan tidak ada korupsi di negara ini. Oknum tercela tidak menyadari arti kehidupan.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menangani 58 kasus korupsi, 37 kasus diantaranya oknum Jaksa melanggar disiplin. Kasus korupsi uang negara berhasil diselamatkan Kajati Jambi sebesar Rp. 934.288.421,-. Uang disita sebagai barang bukti sebesar Rp. 1.179.067.000,-. Di bagian perdata menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 810.923.483,30, dari hasil kasus penunggakan pajak.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi B.D. Nainggolan mengatakan kasus korupsi di Jambi sudah melebihi target ditentukan 56 kasus korupsi bertambah menjadi 58 kasus. Semua kasus sudah dinaikkan ke Bagian Penyidik Kajati Jambi, kemungkinan besar kasus korupsi ini bisa bertambah.
Kajati B.D. Nainggolan menambahkan di Internal Kajati Jambi 37 oknum jaksa yang melanggar disiplin berkat pengaduan masyarakat Jambi. Kajati menambahkan terhadap oknum Jaksa, staf yang melanggar disiplin. Jika terbukti bersalah, oknum maupun staf akan dikenakan sanksi disiplin. Bahkan ada oknum jaksa yang diberhentikan dengan cara tidak hormat. Oknum jaksa tersebut melakukan perbuatan tercela. Hal ini kan mencoreng nama baik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Jumlah laporan masyarakat yang masuk Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, laporan masyarakat tahun 2009 – 2010 mencapai 47 kasus, mengenai tingkah laku oknum jaksa dan staf. Kajati Jambi tahun 2009, 10 laporan, tahun 2010, 37 laporan pengaduan masyarakat Jambi, diantaranya 28 pengaduan belum terbukti 6, pengaduan dalam tahap pemeriksaan 13 pengaduan dalam proses pemeriksaan, keterangan Kajati Jambi.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syamsul Hidayah, SH mengatakan saat ini sudah ada 58 kasus korupsi yang ditangani Kajati Jambi secara umum.
Bahkan uang negara yang berhasil diselamatkan dari pelaku tindak pidana korupsi sebesar Rp. 934.288.421,- uang yang disita dari para pelaku korupsi sebesar Rp. 1.179.067.000,- belum termasuk uang pengganti dari kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 105.929.450,- sedangkan di Bagian Perdata telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 10923.483,30. Dari hasil penunggakan pajak, 58 kasus korupsi ditingkatkan ke Penyelidikan belum termasuk 17 kasus korupsi lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data. Memperkuat alat bukti. 30 kasus korupsi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi sedang menjalani persidangan kata Syamsul Hidayah.
Kajati Jambi B.D. Nainggolan, SH menambahkan para pelaku kasus korupsi tidak hanya menerima hukuman. Namun wajib mengembalikan uang negara. Kajati mengharapkan masyarakat yang memasukkan laporan pengaduan ke Kajati Jambi, hendaknya dilengkapi dengan alat bukti, agar proses kasusnya berjalan lancar. (NST).

04 Desember 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif