KOTA JAMBI - Sumber pendanaan diambil dari dana ABT merupakan hal yang sangat tidak masuk diakal sebab ABT bersumber dari anggaran daerah sedangkan DAK bersumber dari pusat. DAK Dinas Kesehatan Kota Jambi tidak merujuk pada Juknis DAK 2010 menelan anggaran APBDP sebesar 1,1 milyar.
Humas Kajati Jambi Andi Ashari, SH mengatakan di ruang kerjanya pengaduan yang masuk melalui LSM Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Jambi mengenai kekeliruan dalam pelaksanaan DAK 2010, Dinas Kesehatan Kota Jambi Andi mengatakan setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat, pihak Kajati akan menindak lanjuti. Dalam hal ini pihak Kajati akan mempelajari proyek kegiatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak merujuk pada Juknis Dinas Kesehatan Kota Jambi. Ini akan dimonitor bila terbukti nantinya adanya penyimpangan, pihak Kajati akan memanggil Dinas Kesehatan (Depkes) Kota Jambi pertengahan bulan Oktober nanti – kepastian penjelasannya, kata Andi.
DPRD Kota Jambi Ketua Komisi D dari Fraksi PKS Dedek Firmansyah, SP mengatakan melalui ponselnya kepada media ini, dalam masalah DAK Dinas Kesehatan Kota Jambi, hal ini akan dirapatkan kembali di Komisi D.
DAK Dinas Kesehatan Kota Jambi yang tidak merujuk pada Juknis sampai kegiatan dilaksanakan Juknis turun ternyata berbeda jauh dari draft awal, dalam isi draft awal tidak untuk rehab untuk moubeler, pada kenyataannya dalam Juknis kegiatan hanya untuk Rehab Puskesmas, DAK Dinas Kesehatan Kota Jambi tidak merujuk pada Juknis DAK 2010, menelan anggaran APBDP 2010 sebesar 1,1 milyar. Hal ini harus dipertanggung jawabkan Kadis Dinas Kesehatan Kota Jambi Drg. Irawati Sukandar, apalagi memakai dana anggaran yang begitu besarnya.
APBDP sebesar 1,1 milyar itu uang rakyat harus jelas. Hasil tender pengadaan maubeler tidak dilaksanakan. Hal ini sudah terlanjur berjalan sebagaimana diketahui persoalan penggunaan DAK yang menyalahi Juknis yang sudah ditentukan diakui Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Drg. Irawati Sukandar. Menurut dari anggaran Rp. 1,1 milyar, kegiatan yang sudah terlaksana baru Pengadaan Sik dengan anggaran sebesar Rp. 305 juta. Walaupun hal ini sudah terlaksana namun pembayaran belum terlaksana. Hal ini belum merugikan negara. Kegiatan yang dianggarkan sebesar Rp. 823 milyar untuk sarana prasarana puskesmas belum dilaksanakan, kata Paul. Buku petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kesehatan tahun 2010, dalam kata pengantar menteri kesehatan dr. Endang Rahayu Sedya Ningsih, MPH, Dr, PH, disebutkan, DAK bidang kesehatan tahun 2010 diharapkan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan pelayanan kesehatan dasar.
DAK bidang kesehatan itu, untuk kegiatan pembangunan puskesmas, pembangunan puskesmas perawatan, pembangunan pos kesehatan desa, pengadaan puskesmas keliling perairan, pengadaan kendaraan roda dua untuk bidan desa dan pengadaan obat generik dalam rangka memenuhi kebutuhan obat generik pada pelayanan kesehatan dasar.
Kemudian dalam bab pendahuluan dijelaskan kembali, bahwa DAK bidang kesehatan tahun 2010 difokuskan pada pelayanan kesehatan primer (puskesmas dan jaringannya) khususnya pos kesehatan desa (poskesdes).
Di samping itu DAK juga harus digunakan untuk pelayanan kesehatan rujukan (RS provinsi/kabupaten/kota dan balai laboratorium kesehatan provinsi), pengadaan obat dan perbekalan kesehatan kabupaten/kota dan instalasi farmasi terutama untuk kabupaten/kota pemekaran baru.
Dalam Bab II Juknis tentang kebijakan DAK bidang kesehatan tahun 2010 yaitu dalam kebijakan umum disebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota diberikan kewenangan mengusulkan kepada menteri kesehatan tentang perubahan pemanfaatan ruang lingkup kegiatan DAK bidang kesehatan sebagai akibat terjadinya bencana.
Kemudian dalam BAB III tentang perencanaan dan pelaksanaan teknis DAK bidang kesehatan TA 2010 disebutkan bahwa rencana kegiatan dan anggaran (RKA) yang disusun mengacu pada petunjuk dan teknis penggunaan DAK bidang kesehatan tahun 2010.
Lalu pelaksanaan DAK bidang kesehatan TA 2010 harus mengacu pada petunjuk dan teknis DAK bidang kesehatan 2010 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Jika penggunaan anggaran DAK bidang kesehatan 2010 tidak sesuai petunjuk teknis, maka menjadi tanggung jawab kepala daerah dan SKPD yang bersangkutan.
Kemudian perubahan menu dan alokasi DAK antar sub bidang (bidang pelayanan kesehatan primer, obat dan rujukan) dapat dilakukan apabila di daerah tersebut terjadi kondisi force major atau bencana nasional seperti gempa bumi, sunami dan lain-lain.
Kadis Dinas Kesehatan Kota Jambi Drg. Irawati Sukandar, mengatakan kegiatan SIK melenceng dari Juknis DAK yang ada. Hal ini bukan disengaja, Juknis yang agak terlambat sebelumnya, kita sudah konsultasi ke Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan ke pusat mempertanyakan draft akan sama dengan Juknis draft awal ternyata setelah turun Juknis berbeda jauh dengan draft awal. DAK bidang kesehatan tahun 2010 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1152/MENKES/SK/XI/2009 tentang petunjuk dan teknis penggunaan DAK bidang kesehatan diketahui bahwa surat keputusan juknis ditetapkan 26 November 2009 ditandatangani Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedya Ningsih, MPH, Dr, PH.
Kadis Irawati menambahkan pembayaran SIK tidak bisa melalui DAK, dari itu pihak Dinas Kesehatan Kota Jambi mengajukan pembayaran melalui APBD 2010 sebagai langkah antisipasi pembayaran bisa melalui APBDP 2010 harus disetujui dewan, pihak Dinas Kesehatan Kota Jambi harus berkonsultasi dengan pihak BPK bahkan pihak BPK menyarankan pembayaran diajukan di APBDP 2010. Kadis Irawati menambahkan lagi saat meminta rekomendasi secara tertulis ditolak pihak BPK. Namun begitupun Dinas Kesehatan Kota Jambi dalam waktu dekat ini ke Jakarta meminta surat kementerian kesehatan.
Kegiatan yang dibiayai Dinas Kesehatan (DAK) sebesar Rp. 1,1 milyar dari kegiatan itu sudah terlaksana dana sekitar Rp. 305 juta untuk pengadaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Kegiatan pengadaan meubeler dengan dana sebesar Rp.823 juta ini belum dilaksanakan baru hanya sebatas tender.
Ketika Juknis turun ternyata menyalahi Juknis. Hal ini langsung ditunda. Adapun ajuan dalam PPAS perubahan Depkes Kota Jambi Tahun Anggaran 2010 pengadaan sarana dan prasarana puskesmas sebesar Rp. 823 juta. Hal ini salah ketik nanti akan diperbaiki.
Kegiatan DAK sebelumnya mengacu pada draft sementara yang sudah ada Desember 2009, ketika melaksanakan kegiatan SIK pihak Dinas Kesehatan Kota Jambi sudah berkonsultasi dengan Biro Perencanaan Depkes Pusat di Jakarta. (NST).

13 Oktober 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif