Demo Aliansi Masyarakat Jambi Tuntut Keadilan
JAMBI - Demo depan Kantor Kajati Jambi, LSM Rakyat Jambi tuntut keadilan dalam orasinya meneriakkan korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi diperlukan penanganan yang khusus yang harus dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hati nurani yang bersih dan mempunyai mental pemberani dan tidak mau diintervensi oleh kekuatan apapun, dan diiringi komitmen yang teguh untuk mencapai Indonesia bersih korupsi.
Dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Jambi khususnya yang sudah disidik maupun dilidik oleh Kejaksaan, kasus-kasus korupsi yang sudah diekspos oleh media-media cetak dan elektronik dari tahun 2005 s/d 2010 sudah puluh bahkan mungkin ratusan kasus korupsi tetapi sampai sekarang belum ada yang tuntas.
Maka demi tegaknya keadilan dengan tanpa memandang/tebang pilih siapa saja yang bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah, dan kita sebagai masyarakat wajib mengawasi penggunaan uang negara.
Dasar :
1. UU No. 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.
3. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001.
4. UU No. 09 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum.
5. PP RI No. 68/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dalam Peraturan Pemerintah RI No. 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Mengenai kasus CV. USB, Humas Kajati Jambi Andi Ashari, SH mengatakan Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab, pihak tersangka bila dipanggil penyidik Kajati Jambi selalu hadir, mengenai kasus CV. USB pihak tersangka tidak ada merugikan negara, kata Andi.
Aliansi Rakyat Jambi tuntut keadilan akan terus menggelar aksi sampai ada penjelasan yang konkrit dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi. (NST)

13 Oktober 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif