1. 2.

09 Agustus 2010

WG Diduga Pengusaha Nakal Kota Bandung Yang Kerap Bermain Dengan Hukum

BANDUNG - Salah seorang pengusaha berinisial WG yang memiliki berbagai jenis usaha di Bandung diantaranya, GSR, WGM dan BPR MA, diduga kerap bermain dengan Hukum. Pengusaha yang saat ini disinyalir masih tersangkut Hukum dan sedang disidik oleh pihak berwenang, menurut informasi yang berhasil dihimpun, memiliki berbagai masalah dalam usahanya, sebut saja tentang GSR yang ditengarai menyimpan berbagai masalah terkait Jamsostek para karyawan, pengamanan perumahan, dalam hal pembangunan unit rumah yang diduga tidak sesuai dengan spek, dimana perumahan dimaksud tidak memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta reklame atau iklan yang dipajang sepanjang perumahan diduga tidak membayar pajak.

Demikian pula dengan WGM yang menyimpan masalah dalam hal kepemilikan pembukuan yang diduga lebih dari 1 (disinyalir untuk mengelabui pajak-Pen), pembayaran pajak sesuai PPh pasal 25 tahun 2005 diduga rekayasa, Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk bulan September tahun 2005 diduga nihil (tidak dibayar) sementara Karyawan aktif lebih dari 10 orang, karyawan tidak memiliki Jamsostek dan penggajian terhadap karyawan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 diduga tidak sesuai dengan aturan (dibawah aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah-Pen), serta pada BPR MA diduga Her yang menjabat sebagai Direktur BPR merangkap jabatan sebagai Direktur Pembelian dan Auditor pada Perumahan GSR, Her juga diduga telah melakukan penipuan atas laporan penghasilan pribadi, yang diperkuat ketika terjadinya pemeriksaan oleh Bank Indonesia (BI) pada kisaran bulan April tahun 2010, dimana Her disinyalir telah menyuruh karyawan perumahan GSR untuk berbohong agar tidak memberitahukan kepada pemeriksa dari Bank Indonesia tentang posisi Her sebagai salah seorang Direktur di GSR.

Ketika PB mencoba melakukan penelusuran dnegan mengirimkan surat kalrifikasi kepada WG terkait berbagai dugaan permasalahan dimaksud melalui surat wawancara khusus nomor 046/SKU-PB/Perw-JB/SW/VII/10, sampai dengan berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Banyak pihak yang menginginkan agar masalah yang melibatkan pengusaha WG dapat dibuka dan dibawa kehadapan Hukum untuk pembersihan citra Hukum di Indonesia yang selama ini menurut rumor dapat diatur oleh oknum-oknum berduit.
“Kami dari LSM PENJARA memastikan bahwa apabila masalah yang ditelisik oleh kawan-kawan wartawan tentang WG itu benar adanya, kami siap untuk bersama-sama dengan wartawan untuk mendesak agar pihak berwenang jangan pernah menggantung masalah ini.” papar Ungkap, Sekjend LSM PENJARA. “Dan kami siap untuk menindaklanjutinya melalui jalur laporan Hukum apabila data yang berkaitan dengan masalah ini diberikan pada LSM PENJARA.” tambahnya. (Idris)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif