1. 2.

09 Agustus 2010

Larwasda Kabupaten Inhil : Sejak 2005 Ada 2.128 Temuan Administrasi

TEMBILAHAN – Dari laporan yang disampaikan Indpektur Inspektorat kabupaten Inhil terdapat 2.128 temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, BPKP, Inspektorat Provinsi maupun temuan Inspektorat kabupaten Inhil yang sebagian besar masih belum ditindak lanjuti.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Rosman Malomo ketika membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) kabupaten Inhil, Kamis (5/8) di Balai Utama kantor Bupati Inhil yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.

“Banyaknya tunggakan temuan yang belum diselesaikan secara baik, benar dan taat aturan menandakan bahwa fungsi pengawasan melekat (Waskat) yang dilaksanakan selama ini masih berjalan sangat lemah, “ ungkap Rosman Malomo.
Perincian temuan administrasi di Inhil sebanyak 2.128 sejak tahun 2005 yang lalu tersebut menurut penyampaian Wabup adalah 1.219 temuan yang telah ditindak lanjuti, 189 temuan masih dalam proses sedangkan 720 temuan sampai sekarang belum ditindak lanjuti.

Sementara itu temuan keuangan berjumlah 459 temuan, dimana ada jumlah temuan dana sebesar Rp. 268.061.264.559,- dan sudah distor sebanyak Rp. 186.288.599.984,- sehingga temuan dana yang belum distorkan adalah sebanyak Rp. 81.772.664.575,- serta temuan dalam mata uang Dolar Amerika ($) sebanyak $ 601.216,- telah distor sebanyak $113.360,- sehingga masih ada yang belum distor sebanyak $ 487.855,-.

Gelar Pengawasan Daerah merupakan bentuk pengendalian yang sangat penting dalam menyadarkan kemungkinan kealpaan dan sekaligus sebagai upaya positif untuk meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan.

“Sesuai PP No. 60 tahun 2008, setiap pimpinan SKPD berkewajiban menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga kegiatan seperti Larwasda ini memang mutlak diperlukan , karena sesuai juga dengan Surat Edaran Metri Dalam Negeri tanggal 25 Juni 2010 yang lalu, “ jelas Wabup.

Guna menindak lanjuti temuan-temuan tersebut Wabup sangat berharap kepada semua pihak yang terkait untuk dapat menyikapi semua tunggakan temuan hasil pemeriksaan yang telah direkomendasikan itu dengan baik dan taat aturan. Dan kepada Inspektorat kabupaten Inhil Wabup meminta agar segera membuat laporan hasil Larwasda ini dengan selengkapnya.

Mengenai tindak lajut hasil pemeriksaan sudah diatur dalam UU No. 15 tahun 2004 pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti hasil rekomendasi, dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi dan jawaban atau penjelasan itu harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah adanya laporan pemeriksaan diterima, “ terang Wabup dihadapan pejabat SKPD se-kabupaten Inhil.(Maria Tarigan)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif