1. 2.

01 Juli 2010

Metode Innova Kreatif 32 Hari Bupati Karawang Mendapatkan Hak Cipta Dari Kementerian Hukum Dan Ham


KARAWANG – KEBERHASILAN Metode Innova Kreatif Keaksaraan Fungsional 32 Hari kembali mendapatkan pengakuan. Kali ini, metode yang merupakan gagasan dari Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S. Muchtar tersebut telah mendapatkan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan no registrasi 046712, yang berlaku sejak hari Kamis tanggal 15 April 2010 lalu.

Dengan diperolehnya Hak Cipta, maka hak-hak intelektual dari Bupati Dadang S. Muchtar selaku inventor/penggagas metode tersebut dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemegang Hak Cipta atas hasil ciptaannya. Oleh karena itu bagi yang akan menggunakan atau memperbanyak metoda ini harus mendapat ijin terlebih dahulu.

Hak Cipta Metode KF Innova Kreatif 32 Hari meliputi Petunjuk Pelaksanaan Penyelengaraan, Petujuk Teknis Penyelengaraan, Petunjuk Pelaksanaan Tutorial serta Bahan Ajar untuk Metode KF Innova Kreatif 32 Hari. Hak Cipta tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.Metode KF Innova Kreatif 32 Hari, merupakan metode pembelajaran bagi para penduduk buta aksara, dimana dengan menggunakan metode ini, para penduduk buta aksara dapat membaca, menulis dan berhitung hanya dalam tempo 32 hari. Metode ini telah sukses digunakan untuk penuntasan sebanyak 117.710 buta aksara yang ada di Kabupaten Karawang, hanya dalam kurun waktu tiga tahun.

Kelahiran metode ini dilatarbelakangi oleh rasa keprihatinan Bupati Dadang S. Muchtar terhadap jumlah buta aksara di Kabupaten Karawang yang jumlahnya mencapai 117.710 jiwa. Selain itu, metode yang digunakan dalam penuntasan buta aksara selama ini memakan waktu hingga 6 bulan, sehingga dirasakan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kondisi demografi para buta aksara yang ada di Kabupaten Karawang.

Atas dasar itu, Bupati Dadang S. Muchtar memiliki gagasan untuk mengembangkan metode yang tepat untuk penuntasan buta aksara dalam waktu singkat. Upaya tersebut diawali dengan melakukan uji coba di Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, dimana dalam uji coba menempuh lama belajar 20 hari, dengan frekuensi tatap muka sebanyak 5 kali seminggu selama 2,5 jam. Selain itu, Bupati Dadang S. Muchtar pun memberikan insentif kepada para peserta pelatihan sebesar Rp. 3.000 per hari dengan harapan dapat meningkatkan motivasi para buta aksara untuk mau mengikuti pelatihan.
Dari hasil ujicoba yang dilakukan ternyata cukup menggembirakan, karena dalam waktu 20 hari, para peserta pelatihan telah mahir membaca, menulis dan berhitung.

Selanjutnya hal ini dikonsultasikan kepada pakar pendidikan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), DR. Megawati Santoso dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Abin Samsyudin, serta Kementerian Pendidikan Nasional.Hasil konsultasi dengan Depdiknas kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan bagi metode baru, yaitu dengan menambah lama waktu belajar menjadi 32 hari.
Metode inilah yang kemudian lebih dikenal sebagai Metoda Innova Kreatif 32 Hari.

Dengan metoda inilah Kabupaten Karawang dapat menuntaskan buta aksara. Selain itu, metode ini pun sekarang telah banyak dipergunakan oleh kabupaten/kota lain di Indonesia.Dengan keberhasilan ini mengantarkan Kabupaten Karawang dapat meraih sejumlah penghargaan, diantaranya adalah Anugrah Aksara Pratama Tahun 2007, Anugrah Aksara Madya Tahun 2008, Anugrah Aksara Utama Tahun 2009, serta Kabupaten Karawang pun berhasil mendapatkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pelopor penuntasan ratusan ribu buta aksara dalam waktu singkat dan menjadi salah satu model percepatan pemberantasan buta aksara yang resmi dan diakui oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen PNFI Kementerian Pendidikan Nasional.( A.Jun/Mustamir)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif