1. 2.

15 Juni 2010

Ranperda Pemekaran Usulan Pemkab Dinilai Tebang Pilih

Banyak Desa Tidak Diakomodir

TEMBILAHAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran 27 Desa serta peningkatan Status 8 desa menjadi kelurahan dinilai DPRD Inhil melalui Panitia Khusus (Pansus) II sebagai langkah pemerintah daerah yang terkesan tebang pilih dalam memekarkan desa, karena masih banyak desa yang dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dan ditingkatkan statusnya tidak direkomendasikan Pemkab Inhil melalui BPMPD.

Hal ini ditegaskan Pansus II DPRD Inhil yang sedang melakukan pembahasan Ranperda pemekaran 27 desa. Setelah melakukan survei langsung ke kecamatan-kecamatan ditemukan banyak desa yang sudah sangat layak untuk dimekarkan namun tidak masuk dalam draft yang diusulkan oleh BPMPD.

“Pansus II yang khusus membahas ranperda pemekaran desa, membentuk lima tim kecil yang bertugas meninjau langsung semua kecamatan dan desa. Dalam kesempatan itu kelima tim menemukan banyak desa dan kelurahan yang sudah sangat layak untuk dimekarkan dan ditingkatkan statusnya kepada kelurahan atau desa dan kelurahan, selain itu tim juga menemukan adanya ibu kota kecamatan yang masih berstatus desa, padahal semua ibu kota kecamatan sudah harus berstatus kelurahan sesuai Undang-undang, “ ungkap Yusuf Said, Ketua Pansus II DPRD Inhil dalam rapat terbuka, Selasa (7/7).

Apa yang diungkapkan Yusuf Said juga dikuatkan oleh anggota Pansus lainnya, dimana secara umum mereka berpendapat bahwa apa yang diusulkan oleh pemerintah daerah melalui BPMPD ini dinilai tidak mengakomodir keinginan masyarakat desa, selain itu dalam draft tersebut juga terkesan disusun dengan tidak konfrehensif karena masih banyak celah yang akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, seperti ketersediaan lahan untuk perkantoran desa dan kelurahan, belum lagi adanya rencana pembangunan kantor desa yang akan dimekarkan sangat dekat dengan lokasi perkantoran desa asal.

“Apa yang diajukan pemerintah daerah tentang Ranperda pemekaran 27 desa dan 8 kelurahan dinilai tebang pilih, karena tidak merangkum desa-desa yang sudah sangat layak untuk dimekarkan, salah satu contoh adalah apa yang terjadi di Desa Keritang kecamatan Kemuning, dengan jumlah penduduk mendekati 15 ribu jiwa serta mempunyai 12 dusun, tidak dimasukkan ke dalam Ranperda, begitu juga dengan kelurahan Sungai Salak yang berpotensi dipecah jadi tiga, juga tidak dilakukan. Untuk itu melalui Pansus ini kami akan mencoba mendiskusikan semua kejanggalan ini kepada pemerintah daerah, karena Perda itu adalah sebuah hasil final antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, “ ujar Kartika Roni yang diamini oleh Ir. Syahruddin, Asnawi serta semua anggota Pansus II yang hadir dalam rapat tersebut.

Apa yang ditemukan anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus di lapangan itu merupakan sesuatu yang bisa direalisasikan, sebab selama ini DPRD terkesan hanya sebagai lembaga untuk mengesahkan apa yang disampaikan Pemkab Inhil.

Yusuf Said bersama semua anggota Pansus II menyatakan bahwa DPRD Inhil sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan pemekaran final pada tahun 2010 ini, untuk itu semua temuan di lapangan tentang banyaknya desa yang berhak dimekarkan dan ditingkatkan statusnya harus diperjuangkan sampai tuntas.

“Jika ingin dimekarkan, kita laksanakan semuanya pada tahun ini, sehingg ditahun mendatang kita hanya tinggal melaksanakan pembangunan sambil melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu jika kita tidak melaksankan pada tahun ini, kita harus menunggu 5-6 tahun lagi untuk bisa melakukan pemekaran, “ tegas Yusuf Said.

Setelah rapat tersebut, Pansus II juga melakukan dengar pendapat dengan 20 camat yang ada di Inhil, dalam kesempatan itu 12 kepala dusun dan beberapa orang warga desa Keritang juga mendatangi DPRD Inhil untuk mempertanyakan kenapa desa mereka tidak dimasukkan dalam Ranperda pemekaran desa, padahal mereka mengaku sudah menyerahkan proposal pemekaran itu kepada pemkab Inhil dan DPRD sejak jauh hari.

Apa yang dipertanyakan oleh warga tersebut, diakui oleh Pansus dan para camat bahwa memang ada desa yang tidak termasuk ke dalam rencana pemekaran dengan berbagai alasan, “Kami tidak bisa menjanjikan, tapi kami telah berkomitmen untuk menyelesaikan semua persoalan pemekaran ini pada tahun 2010 ini, untuk itu kami usahakan semaksimal mungkin, “ tegas Yusuf Said ketika memimpin pertemuan tersebut.(maria tarigan)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif