1. 2.

15 Juni 2010

BAKO HUMAS Batanghari Sosialisikan KIP

Kabupaten Batanghari - Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dihadiri oleh Kepala Pusat Informasi dan Kersa Kementerian Kominfo RI Dr. Gati Gayatri, Unsur Muspida, Kepala SKPD, Humas dari masing-masing instansi di lingkup Batanghari, insan pers serta undangan lainnya.

Bupati Syahirsah pada kesempatan tersebut mengatakan, pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari ini sebagai wadah saling berbagi informasi dan wahana untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah akan menjadi agenda rutin setiap triwulan, sehingga Kepala SKPD khususnya petugas Matrik Humas atau pejabat yang menangani informasi dan dokumentasi pada tiap SKPD harus menghadiri setiap digelarnya pertemuan Bakohumas.

Bupati menjelaskan, terhitung 1 Mei 2010, UU No.14 Tahun 2010 resmi diberlakukan dan bertujuan meningkatkan kemampuan Badan Publik Negara/Badan Publik Non Pemerintah dalam memberi pelayanan informasi kepada masyarakat, guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu diharapkan kepada yang hadir saat ini agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan penuh tanggung jawab dan dapat menerapkan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Sesuai UU No. 14, lembaga eksekutif di daerah (SKPD), Legislatif dan Yudikatif merupakan Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik sesuai wewenangnya kecuali informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan hak pribadi, rahasia negara/jabatan serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.

UU No. 14 ini bukan hanya mengatur hak dan kewajiban mengenai informasi tapi juga tentang sanksi pidana penjara dan denda kepada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan informasi dan atau tidak menerbitkan informasi publik, termasuk pada setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan diancam dengan pidana penjara dan atau denda sesuai UU ini.

Dijelaskan Bupati, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya dan untuk memperoleh informasi itu adalah hak asasi manusia, untuk itu kewajiban memberi informasi menurut UU No.1 4 bukan hanya kewajiban Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari saja, tetapi merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.

Untuk itu para Kepala SKPD diharapkan agar segera membentuk Matrik Humas dilingkungannya guna secara berkala menyajikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi SKPDnya dan berkoordinasi dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Batanghari untuk penyebarannya baik melalui Media Cetak maupun Elektronik dengan memanfaatkan Media Center yang ada di Bag. Humas bantuan dari Kominfo RI dan di Kantor Pengelolaan Data Elektronik (PDE), untuk menyebarluaskan informasi secara on-line baik melalui Web atau Blog yang ada, sehingga KIP yang diamanatkan UU terwujud di Batanghari, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kepala Pusat Informasi dan Kersa Kementerian Kominfo RI Dr. Gati Gayatri menjelaskan secara detail komposisi dari UU No.14 Tahun 2010 yang telah diberlakukan sejak 1 Mei 2010, dan Kabupaten Batanghari merupakan Kabupaten pertama yang telah melakukan sosialisasi UU No.14, ini menandakan bahwa Pemkab Batanghari benar-benar ingin menjalankan UU, dan ini perlu dicontoh oleh Provinsi, Kabupaten/Kota lain di Indonesia.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Setda Batanghari Sehan, SE, M.Si selaku Sekretaris Bakohumas Kab. Batanghari melaporkan, bahwa pertemuan Bakohumas ini diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dan petugas Matrik Humasnya, dan ini akan menjadi agenda rutin setiap triwulan, sebagai wadah saling berbagi informasi dan wahana untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (NST).

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif