1. 2.

03 Juni 2010

Moh. Ilyas Camat Ngamprah Diduga Penipu Ulung

KAB. BANDUNG BARAT,- Camat Ngamprah, Ransyah Moh. Ilyas seharusnya melayani rakyat, tetapi malah menipunya. Ny. Dini Amalia, warga Kompleks BTN Pasir Gede Raya, Desa Bojong Herang, Kab. Cianjur mengaku sebagai korban penipuan oleh Ransyah. Uang yang dititipkan Ny. Dini kepada Ransyah sebesar Rp 1,45 miliar tidak bisa dikembalikan sepenuhnya oleh Ransyah.

Kasus tersebut berawal dari kerja sama antara Ny. Amalia dengan Camat Ngamprah, Ransyah Moh. Ilyas dalam proyek pembebasan tanah untuk perkantoran di Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung. Dalam kerja sama tersebut, Ny. Dini Amalia menitipkan uang Rp 1,45 miliar kepada Camat Ngamprah untuk pembelian tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan untuk proyek perkantoran Pemkab Bandung Barat. "Tanah tersebut akan dibeli Pemkab Bandung Barat Rp 70.000/meternya," kata Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Zubair, (26/5).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada 23 Desember 2009, pelapor menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada camat dan sisanya sebesar Rp 450 juta diserahkan pada 28 Desember 2009. Uang tersebut akan digunakan untuk pembebasan tanah seluas 7 hektare.
Dalam kesepakatannya, Camat Ngamprah akan mengembalikan uang tersebut dengan keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Camat Ngamprah tidak menepati janji sehingga korban meminta agar uangnya segera dikembalikan.

Selanjutnya, sehubungan dengan tuntutan dari Ny. Dini Amalia tersebut, terlapor (Camat Ngamprah) mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Prosesnya melalui pemindahan buku dari rekening Bank Jabar milik Camat Ngamprah ke rekening Bank Jabar-Cianjur milik Ny. Dini Amalia. Pemindahan buku tersebut tidak diketahui Ny. Dini Amalia.

Dengan nilai pengembalian sebesar Rp 1,3 miliar, dari uang pokok tersebut, Ny. Dini Amalia merasa dirugikan sebesar Rp 150 juta. Selain itu, korban juga tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 1,4 miliar. Karena itu, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. ***(Idris)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif