CIMAHI - Sebuah CV beroperasi tanpa memiliki legalitas berupa papan nama dan diduga izinnya bermasalah yang dikelola oleh seorang Pengusaha berinisial Indra (PB Edisi 94), dimana selama masa beroperasinya diduga menopengkan Home Industri akhirnya berhasil ditemui PB dan melakukan klarifikasi. Ironisnya, Indra tidak mengaku bahwa oknum yang mengutip pungutan sebagaimana yang disebut beberapa waktu lalu adalah seorang petugas Satpol PP dan mengalihkannya dengan mengatakan bahwa oknum tersebut adalah Preman.
“Saya salah ngomong, yang biasa menerima setoran itu bukan Satpol PP tapi Preman. Malah preman yang ngaku-ngaku polisi juga banyak.” kilah Indra.
Yang memprihatinkan adalah, bahwa ketika beberapa waktu lalu PB menanyakan seputar izin-izin CV milik Indra, dikatakan bahwa sedang dalam pengurusan, sementara dalam pernyataan selanjutnya, Indra telah bisa menunjukkan izin perusahaan tersebut, dimana dalam izin dinyatakan tahun keluarnya adalah tahun 2008.
Ketika hal itu dimintai tanggapan pada para pemerhati, banyak pihak yang merasa gerah dengan kelakukan Indra yang telah memberikan keterangan dengan berbelit-belit, khususnya dalam hal menuduh keterlibatan Satpol PP sebagai penerima upeti yang kemudian telah disanggahnya kembali, serta tentang izin-izin yang sebelumnya dikatakan masih dalam pengurusan namun kemudian telah keluar dan diterakan bahwa izin tersebut keluar sejak tahun 2008.
“Hal tentang izin itu perlu di crosscheck keasliannya serta bagaimana sinkronnya antara keluar izin dengan masa beroperasinya perusahaan, karena ada indikasi bahwa perusahaan berdiri sejak tahun 2007.” sebut sumber yang tidak berkenan dipublikasikan.
Satu hal yang membuat PB merasa terusik adalah ketertutupan Indra menyebut siapa yang menjadi pemilik perusahaan tersebut, yakni tentang dimana domisili pemilik aslinya agar dapat dilakukan klarifikasi, Indra hanya menyebut nama Tedy tanpa mau menerangkan dimana alamat Tedy.
“Saya tidak bisa memberitahu dimana alamatnya, cukup namanya saja, pak Tedy.” tegas Indra. Hal itu membuat pertanyaan di kalangan wartawan yang mengetahui duduk masalahnya.
“Wah, itu sudah pelanggaran tugas-tugas kewartawanan bung. Anda bisa menuntut dia melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 tentang menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik.” terang Ungkap Marpaung, Ketua II Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia. “Dan kami dari DPP PWIRI siap sebagai fasilitator anda ke Dewan Pers dan Mapolda Jabar bila diperlukan.” imbuhnya menegaskan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, PB masih tetap memantau perkembangan masalah di perusahaan yang dikelola Indra dengan pemiliknya yang misterius berinisial Tedy. (Idris/Parasman)
03 Juni 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif