1. 2.

15 Juni 2010

Illegal Logging Kian Marak DiTanjabbar

KUALA TUNGKAL - Demi melestarikan lingkungan agar terhindar dari dampak datangnya banjir, tanah longsor dan pemanasan global akibat efek rumah kaca, pemerintah telah mencanangkan penanaman hutan(reboisasi).

Ironisnya, masih saja terjadi penebangan hutan secara illegal atau aktipitas illegal loging.seperti yang terjadi di Kab.Tanjab bar.berlokasi di kecamatan tebing tinggi desa lumahan, tampak terlihat aktifitas illegal loging.

Penebangan hutan dengan menggunakan senso disertai alat berat berupa exsavator. Hal ini telah terjadi sudah berlangsung lama semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi. Pemanfaatan lahan penebangan hutan yang di duga merupakan sebagai sarana aktipitas illegal loging seluas -+ 2500 hektar menuai pertanyaan di berbagai elemen masyarakat, media dan LSM yang ada di Kab.Tanjab bar.

Berdasar kan hasil investigasi PB bersama lembaga pemantau penyelenggara pemeritah Negara kesatuan republik Indonesia(LP3NKRI), di lokasi illegal loging di atas, beberapa waktu yang lalu. Terlihat beberapa gelondongan kayu, di perkirakan sekitar -+ 1500 gelondongan kayu log.yang telah di rakit di sungai desa lumahan. Lebih parahnya lagi tumpukan kayu di duga illegal loging tersebut tidak di registrasi oleh pihak dinas kehutanan, diduga seolah-olah ada permainan penggelapan pajak antara pihak pengusaha illegal loging dengan intansi terkait.



Menurut keterangan masyarakat setempat, yang di percaya sebagai nara sumber yang enggan jati diri nya di sebut kan ”sepengetahuan saya gelondongan kayu yang telah di rakit di sungai akan pergunakan utuk kepentingan pihak pengusaha industri pengolahan kayu milik pakToni yang tinggal di tungkal, kayu-kayu tersebut akan di olah menjadi bahan jadi yang siap di exspor keluar negeri.”kami sebagai masyarakat setempat merasa sangat di rugikan.karena kami tidak bisa lagi melakukan penebangan kayu tersebut, sementara kami hanya membutuh kan beberapa kubik kayu saja, hanya untuk kepentingan individu/perseorangan sebagai bahan baku pembuatan rumah.

Lahan yang di perkirakan sekitar -+2500 hektar tersebut di duga milik petinggi daerah yang di beli dari masyarakat desa lumahan. Lahan tersebut di hargai 2500.000 perhektar, namun sampai saat ini lahan yang baru di bayar sekitar 700 hektar.”ujar nya di amini masyarakat lain nya.

Dari hasil konfirmasi PB beserta LP3NKRI melalui dinas kehutanan Kab.Tanjab bar,”Kami telah melakukan survei lokasi, bahwa lahan seluas -+2500 hektar tersebut bukan merupakan kawasan hutan produktif atau hutan lindung. Namun areal tersebut merupakan hutan masyarakat dan kayu yang di tebang tersebut hanya kayu alam. Pihak pengusaha juga telah melakukan pelayanan pengaturan dokumen.(P33D), mereka juga telah memiliki perijinan berupa subradik untuk lokasi lahan tersebut.menyinggung masalah registrasi dugaan illegal loging tersebut.

Sementara itu pihak dinas kehutanan menerangkan,”kami belum bisa menunjukan berapa daftar pajak yang telah dibayar pengusaha berdasar kan kubikasi kayu yang telah di pergunakan pihak pengusaha tersebut, beri kami waktu utuk merincikan jumlah pajak tersebut, karena kami masih menunggu laporan dari pihak pengusaha tersebut.

Aneh nya lagi lahan seluas -+2500 hektar tersebut, menurut pihak dinas kehutanan bisa saja lahan tersebut merupakan milik elit desa.”ungkap nya.

Menanggapi hal tersebut diatas pak.rahman.selaku ketua lembaga pemantau penyelenggara pemerintah Negara kesatuan republik Indonesia (LP3NKRI)yang ada di Kab.Tanjab bar.”Kami siap menindak lanjuti atau memantau langsung, apakah lahan tersebut merupakan lahan masyarakat/pengusaha.

Menurut masyarakat lahan tersebut merupakan lahan milik orang no1 daerah Kab.Tanjab bar.bisa saja dalam hal ini penguasa daerah mengatas namakan tanah lahan kelompok tani.ada pun mengenai kayu tersebut, menggunakan alat berat, apakah ini bukan di sebut illegal loging..!?.yang tahu permasalahan di atas merupakan tugas dari pihak kepolisian ketua LP3NKI meminta agar pihak KAPOLDA mengusut persoalan tersebut di atas.di duga persoalan tersebut ada permainan aktor-aktor intelektual yang cukup kawakan”kata nya berang.

Hingga berita ini di turun kan pak.Toni yang di duga pihak pengusaha illegal loging belum dapat di konfirmasi.(Nir)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif