1. 2.

04 Juni 2010

Dugaan Korupsi Kasus CV.USB

KOTA JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi telah memperoleh sekitar 36 macam kasus korupsi, dua kasus mengandung kerugian negara. Dalam hal kasus SV. Usaha Sehat Bersama (USB) tidak merugikan negara, namun penyelenggara negara di dalam pasal juga bukan pasal dua dan tiga seperti UU Korupsi yang merugikan negara.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kajati Jambi Andi Herman, SH, MH mengatakan dari data keterangan dan fakta yang dikumpulkan penyidik telah terjadi dugaan perbuatan korupsi dalam kasus SV. USB ini, penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa rekaman bukti transfer uang dan rekaman SMS yang yang bernada ancaman dari itu, kasus ini ditingkatkan penyidikan, kasus ini dilaporkan Direktur SV.Usaha Sehat Bersama (USB) Syafrudin.

Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPRD Kota Jambi Tahun 2007 yang meminta uang sebanyak tujuh ratus juta untuk menaikkan anggaran pengolahan sampah di Kota Jambi.

Pihak SV. USB telah mentransfer uang melalui Bank Mandiri dengan No. Rekening 110.0004380.132 atas nama Zulkipli Somat ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2004 – 2009 dan turut aktif menjadi anggota Panitia Anggaran (Panggar) uang yang dikirim tanggal 1 Oktober 2007 sebanyak dua ratus juta tanggal 22 Januari 2008 uang yang dikirim sebanyak lima ratus dua puluh lima juta, jumlah yang terkirim seluruhnya sebanyak Rp. 725 juta, tim penyelidikan Andi menambahkan setelah melakukan penyelidikan menyerahkan berkas kepada tim penyidik, setelah keluar surat perintah (SPRIN) untuk ditindak lanjuti siapa pelakunya.

Tim penyidik memanggil, mengenai perbuatan dugaan kasus korupsi Zulkipli Somat sudah tiga kali diperiksa pihak penyidik Kajati Jambi, Andi menambahkan dalam hal kasus ini tidak merugikan negara tetapi penyelenggara negara dalam artian mereka yang melakukan korupsi adalah penyelenggara negara dalam kasus ini masih belum dapat memastikan apakah ini tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, nanti tergantung alat bukti kata Andi, Direktur SV. Usaha Sehat Bersama Syafrudin menerima SMS yang dikirim sejumlah nama Ridwan Wahab dan Fraksi Demokrat Arman Safaat dari Fraksi PAN Iskandar Rais dari Fraksi PDI Perjuangan nama anggota dewan yang lalu.

Dua rekaman kaset dan bukti slip transfer uang SMS, alat bukti ini diserahkan Syafrudin ke pihak tim penyidik Kajati Jambi, dalam hal ini Zulkipli Somat mengaku untuk sumbangan pilwako, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkipli Somat mengharapkan dengan proses penyidikan Kajati Jambi ini bisa membuat semua persoalan terbongkar dengan penyelidikan ini justru lebih baik karena nantinya semua akan dipanggil untuk diperiksa pihak tim penyidik Kajati Jambi.

Pihak yang terkait dalam masalah ini mulai dari Walikota Kota Jambi, Sekda Kota Jambi, Kepala Kantor Dinas Kebersihan Kota Jambi dan Kabag Keuangan sejak tahun 2001. Mereka perlu diperiksa karena mengetahui dimulai sejak awal kontrak yang dilaksanakan secara penunjukan langsung, kasus ini akan dibongkar semua. (NST).

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif