JAMBI - Surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 01 April 2008, nomor: R-053/TPK/L03/04/2008, beredar di Jambi terkait dugaan dan temuan beberapa kasus korupsi di Jambi. Dalam surat tersebut yang diterbitkan Kabid Analisa Data Laporan dan Informasi Kejaksaan Agung menyebutkan beberapa indikasi dugaan korupsi di sejumlah proyek pemerintah.
Dalam surat tersebut ada beberapa bagian yang dilaporkan terjadi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Negara seperti biaya pemeliharaan untuk investasi bangunan di Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher sebesar Rp.4.760.350.000.
Sedangkan di urutan abjad B, disebutkan adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam pelaksanaan proyek pelepasan 425 unit rumah sebesar Rp. 2.152.783.108. untuk urutan abjad C, tentang adanya dugaan mark up dan penyelewengan serta tindak pidana korupsi dalam pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp.1.394.508.660, dengan pembagian masing-masing, pada sekretariat Daerah sebesar Rp.735.821.290. untuk bagian Kepala Daerah dan wakil sebesar Rp.492.773.620, dan sekretariat DPRD sebesar Rp.165.913.750.
Selanjutnya pada urutan abjad D, disebutkan, adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan serta KKN dalam pelaksanaan pemberian subsidi alat praktek untuk 16 SMK di 10 Kabupaten/Kota sebesar Rp.2.150.0000. untuk urutan abjad E disebutkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran biaya akomudasi dan transportasi di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 772.678.964..
Masih disurat itu juga, sesuai dengan urutan abjad F disebutkan, dugaan mark up penyimpangan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pembangunan Struktur Gedung CMU Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher sebesar Rp.5.630.549.000. Dan begitu juga dengan urutan abjad G, menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dan KKn pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultan pada Bappeda dan Dinas Perhubungan sebesar Rp.4.414.492.000. Sedangkan isi lainnya pada surat dengan urutan abja I dan J juga disebutkan berbagai dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi.
Dengan beredarnya surat Kejaksaan Agung itu, menurut Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) H. Nasroel Yasier mengatakan terlepas surat itu asli atau bukan, yang penting semua pihak harus menyikapi dari data-data yang tersaji pada surat tersebut,”Benar atau tidak fakta itu, aparat hukum harus menyelidikinya, karena pintu masuk itu sudah terbuka,” katanya.
Selanjutnya, Nasroel juga mengatakan pihak yang berkompeten yang itu memang sudah ditugaskan oleh Negara untuk memberantas korupsi di Propinsi Jambi untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara. (NST)
19 Mei 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif