KEPULAUAN SELAYAR - Kasus penebangan hutan mangrove yang terus berlangsung di kawasan kanal pasar senggol Bua-Bua Barat, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar menuai beragam tanggapan, utamanya dari Kepala Seksi Tataruang Kota, Muh. Yunan Krg. Tompobulu yang disambangi Patroli Bangsa di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, “ditinjau dari segi peruntukannya, lokasi penebangan hutan mangrove yang terletak di bilangan pasar Senggol ini, diakui Yunan merupakan kawasan konservasi pengembangan tanaman bakau yang di atasnya tidak dimungkinkan untuk mendirikan bangunan apa pun, jelas putra asli Kabupaten Je’neponto tersebut.
Dalam kaitan itu, pihaknya sama sekali tidak memiliki hak dan wewenang untuk mencegah dan menghentikan proses penebangan atau penimbunan yang sementara dilaksanakan PT. Nur Ali Mandiri.
Pasalnya, persoalan hutan mangrove merupakan wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga yang layak untuk menentukan berlanjut tidaknya penebangan pohon bakau dimaksud hanya Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Amdal.
Dia sendiri, baru berwenang ketika persoalannya sudah terkait dengan persmasalahan izin bangunan dan bentuk bangunan yang di duga menyalahi ketentuan perizinan berdasarkan garis sempadan. Begitu pula halnya untuk Dinas Kominfo yang wilayah kerjanya hanya terfokus pada persoalan retribusi penggunaan jalan dan pengangkutan.
Tanggapan lain datang dari Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Dr. Marjani Sultan, M.Si yang tampil mendukung aksi perlawanan oleh komunitas pencinta lingkunngan hidup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Saat disambangi di rumah kediamannya di komplek perumahan Pemda Marjani malah menitipkan salam hangat dan pesan agar komunitas pencinta lingkungan hidup tidak pantang menyerah dalam menentang persoalan penebangan hutan mangrove oleh oknum kontraktor tidak ramah lingkungan itu.
Terkait permasalahan kepemilikan tanah, Marjani mengungkapkan UUD 1945 sudah jelas-jelas menggariskan, tanah, air, bumi dan segala isinya dikuasai sepenuhnya oleh negara. Dan tak seorang pun warga yang berhak mengklaim daerah pesisir sebagai tanah pribadinya, cetus Mantan Ketua Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar itu.(Fadly Syarif)