Bupati Karawang Dadang S Muchtar mengatakan, seluruh masyarakat dikorbankan oleh PJT II. Dengan dalih menghindari bencana yang lebih besar, PJT II sengaja menggelontorkan jutaan kubik air waduk ke arah permukiman. Padahal, ujarnya, PJT II memiliki opsi lain yakni mengaliarkan sebagian air ke arah Bekasi dan
Selain itu, unsur kelalaian terlihat ketika tidak ada koordinasi antara pengelola Waduk Saguling, Cirata, dan Jatilihur. Akibatnya Waduk Jatiluhur yang berada di kawasan hilir Sungai Citarum menerima beban air paling besar. "Menteri Pekerjaan Umum pun mengakui bahwa koordinasi antarpengelola waduk kurang baik. Padahal jika komunikasinya tertata rapi, ketinggian air di Jatiluhur tidak perlu melebihi ambang batas karena waduk di atasnya masih bisa menampung air," tukasnya.
Class action, lanjut Dadang, perlu dilakukan sebagai kritik atas sistem pengelolaan waduk yang tidak profesional. Bahkan Pemkab Karawang sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah tidak pernah diajak bicara, namun saat bencana datang dipaksa menanggung dampaknya. (mi/red)