1. 2.

14 Februari 2010

Pemkab Simalungun Ajukan 13 Buah Ranperda kepada DPRD.

SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun mengajukan sebanyak 13 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD.  Ranperda tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM dalam rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Binton Tindaon S.Pd di dampingi wakil ketua Ir Julius Silalahi dan Burhanuddin Sinaga, bertempat di ruang rapat DPRD Simalungun, Senin, 25/01/2010.

                Rapat peripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar 13 buah Ranperda itu, dihadiri oleh para anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Simalungun.

                Dalam nota pengantarnya Bupati Simalungun mengatakan, dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain di katakan bahwa, Perda (Peraturan Daerah) di tetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD. Selain itu, dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa Perda di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan dan Perda ini juga merupaka penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing serta di larang bertentangan dengan ketentuan umum dan atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

                Dikatakan, 13 buah Ranperda yang di ajukan tersebut terdiri dari 4 buah rancangan pencabutan Perda, 7 buah rancangan perubahan Perda dan 2 buah rancangan Perda Baru. Ke-4 rancangan pencabutan Perda yaitu tentang Perda Kab. Simalungun No. 7 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, Perda Kab. Simalungun No. 4 tahun 2002 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah, Perda Kab. Simalungun No. 8 tahun 2002 tentang retribusi izin pelayaran di perairan danau toba Kab. Simalungun dan Perda Kab. Simalungun No. 1 tahun 2004 tentang retribusi pertambangan daerah.

                Sebagai dasar hukum pencabutan perda tersebut, Bupati mengatakan, hasil pertimbangan Menteri Keuangan RI kepada Mendagri melalui surat No. S-81/MK.7/2008 tangal 30 April 2008 dan Surat No. S-102/MK.7/2008. Dimana dalam Perda tersebut ada beberapa pasal untuk di batalkan maupun di revisi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Disamping itu, Mendagri juga telah mengeluarkan surat No. 188.34/1464/SJ, mengintruksikan kepada gubernur, bupati/walikota untuk menindak lanjuti pembatalan Perda.

                Sementara itu, lanjut Bupati 7 buah rancangan perubahan Perda yaitu Perda Kab. Simalungun No. 8 tahun 2000 tentang retribusi pemeriksaan  kesehatan hewan dan penggunaan rumah potong hewan, Perda Kab. Simalungun No. 14 tahun 2001 tentang  retribusi izin usaha kepariwisataan, Perda Kab. Simalungun No. 19 tahun 2001 tentang retribusi izin trayek dan tidak dalam trayek, Perda Kab. Simalungun No. 30 tahun 2001 tentang retribusi izin usaha penggilingan padi huller dan penyosohan beras, Perda Kab. Simalungun No. 35 tahun 2001 tentang retribusi izin dan pengelolaan pengusahaan sarang burung walet, Perda Kab. Simalungun No. 12 tahun 2002 tentang retribusi izin pelayaran di perairan danau toba Kab. Simalungun dan Perda Kab. Simalungun No. 17 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kab. Simalungun.

                Sedangkan 2 buah Ranperda baru yaitu Ranperda tentang tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi di lingkungan Kab. Simalungun dan Renperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Simalungun. Pembentukan Ranperda ini berdasarkan amanah dari PP No. 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan intansi pemerintah dan PP No. 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perda. Sementara itu pembentukan Ranperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Simalungun dimaksudkan agar terkoordinirnya penanggulangan bencana di Kab. Simalungun dan merupakan amanah PP No. 21 tahun 2008 tentang penyenggaraan penangulangan bencana.

                Diakhir nota pengantarnya, Bupati Simalungun mengharapkan kepada DPRD Simalungun dapat membahas dan menyetujui 13 buah Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kab. Simalungun.(M.B.Siahaan)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif