KAB. BATANG HARI - Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dipandang perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang representatif guna lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berurusan dengan perizinan di Kabupaten Batang Hari, karena selama ini operasional perizinan yang berada di naungan Pemkab Batang Hari dilimpahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Batang Hari berkaitan erat dengan wewenangnya yakni penerbitan perizinan masih berdasarkan Perda sebelumnya.
Sebagaimana diketahui BPTSP Kabupaten Batang Hari dibentuk berdasarkan Perda Batang Hari No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagai aktualisasi dari PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bertugas sebagai penyelenggaraan di bidang pelayanan perizinan dari proses permohonan sampai dengan penyelesaian dokumen perizinan yang dilaksanakan secara terpadu, dan mengacu pada Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jenis perizinan pada BPTSP Kabupaten Batang Hari yakni pelayanan administrasi, baik pelayanan pemberian perizinan baru, perubahan perizinan, perpanjangan, registrasi, daftar ulang perizinan sampai pelayanan non perizinan yang meliputi : Izin Jasa Usaha sebanyak 13 jenis, izin tertentu 20 jenis dan non perizinan 3 jenis, semuanya diselenggarakan di Kantor BPTSP Kabupaten Batang Hari.
Selanjutnya untuk Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) sesuai UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol dan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol yang berdasarkan pada perolehan suara dan PP No. 29 Tahun 2005, perhitungan besarnya bantuan Parpol berdasarkan pada perolehan Kursi Legislatif, sehingga Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2005 tentang Bantuan Parpol perlu dirubah/disesuaikan dengan PP yang baru yakni PP No. 5 Tahun 2009, sehingga kegiatan berjalan lancar dan sukses serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Berkenaan dengan hal tersebut maka eksekutif Kabupaten Batang Hari dalam hal ini Bupati Kabupaten Batang Hari Ir. Syahirsah, Sy menyampaikan dua buah Rancangan Perda kepada pihak Legislatif (DPRD) tanggal 18 Januari 2010 di Gedung Wakil Rakyat Kab. Batang Hari Jalan Sudirman KM. 5 Muara Bulian.
Bupati Syahirsyah pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdul Fattah, didampingi dua orang Wakil Ketua yakni Ny. Yunninta Asmara dan Ny. H. Yulinar dan dihadiri Wakil Bupati H.Ardian Faisal, SE, M.Si, Unsur Muspida, Kepala SKPD se Kabupaten Batang Hari, para Camat, Lurah dan organisasi sosial kemasyarakatan tersebut, mengharapkan agar kedua Institusi yakni Eksekutif dan Legislatif dapat membahas dua Ranperda tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan yang pada akhirnya nanti dapat dijadikan Perda untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya. (NST).