TASIKMALAYA - Sebayak 37.740 orang usia bayi di Jawa Barat terlantar akibat permasalahan faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran masyarakat termasuk orang tua bayi dalam memahami hak asasi manusia.
"Adanya bayi terlantar itu karena faktor kemiskinanan," kata anggota panitia rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham)
Kata Asep bayi terlantar dari data dinas sosial provinsi Jawa Barat tahun 2009 menurutnya akibat dampak ekonomi masyarakat yang rendah.
Ia menilai orang tua bayi maupun asuhnya merasa putus asa karena tidak mampu untuk mengurus bayi dengan keadaan kehidupan ekonomi yang tergolong dalam garis kemiskinan.
"Adapun bayi itu di asuh nantinya menjadi korban, seperti dijadikan andalan untuk mengemis bahkan bisa jadi menjadi korban perdagangan manusia," katanya.
Menurut dia keberadaan bayi terlantar itu karena kesadaran masyarakat kurang memahami bahwa anak memiliki hak asasi untuk dipelihara oleh orang tua atau walinya hingga diperhatikan masalah pendidikannya.
Kata Asep, orang tua ataupun keluarga miskin yang tidak mampu memperhatikan anaknya maka pihak pemerintah harus bertanggung jawab memberikan jaminan segala aspek hak asasi anak maupun bayi yang memiliki hak agar tidak terlantar.
"Pemerintah berkewajiban seperti dalam undang-undang menyatakan peranan pemerintah sangat penting meminimalisir terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Ditegaskannya pemerintah dalam merealisasikan undang-undang yang berkaitan dengan kehidupan manusia maupun masalah hak asasi jangan dilakukan setengah hati.
Kata dia, pemerintah bukan hanya menggelar sosialisasi tentang HAM kepada masyarakat tetapi memberikan peran nyata pemerintah yang berkewajiban menangani masalah pelanggaran HAM.
"Sosialisasi itu juga memang sangat perlu dilakukan agar masyarakat lebih tahu, tapi dalam menjalankannya pemerintah harus maksimal," katanya.
Sementara itu sekretaris daerah
Ia menjelaskan selain bayi, kalangan anak-anak yang terlantar di Jawa Barat mencapai 301.357 orang anak, remaja purus sekolah 45.215 orang, anak jalanan 20.655 orang, dan korban `traficking` 31 orang.
"Diharapkan dapat menjadi pegangan sebagai landasan dalam mengimplementasikannya pelaksanaan HAM di Indonesia," katanya.(ant/red)