1. 2.

14 Desember 2009

Rehab SDN Tunggak Jati Diduga Tidak Sesuai Bestek

KARAWANG - Perda no I tahun 2003 tentang pol dasar pembangunan daerah jawa barat , menyebutkan visi jawa barat dengan iman dan taqwa. Sebagai propinsi termaju di Indonesia dan mitra terdepan di ibu kota. Untuk tercapainya visi tersebut telah ditetapkan perda no 3 tahun 2004 tentang rencana strategis jawa barat tahun 2003 – 2008, yang menyebutkan visi jawa barat dalam pembangunan. Aklelarasi peningkatan kesejahteraan masyarakat guna mendukung tercapainya visi jawa barat tahun 2010.

Berdasarkan visi jawa barat tersebut ditetapkan 5 prioritas pembangunan jawa barat yang di kenal 5 concern.Salah satu adalah peningkatan kualitas dan produktifitas SDM jawa barat yaitu percepatan, penuntasan wajib belajar 9 tahun (WAJAR),pendidikan dasar ( DIKDAS ) pencegahan buta aksara. Untuk mewujudkan penuntasan wajib belajar 9 tahun, salah satu mengalokasikan anggaran pembangunan sekolah seperti program dana alokasi khusus ( DAK ).

Namun di saat pelaksanaan rehabilitasi pembangunan sekolah yang terjadi di SDN tunggak jati II kecamatan karawang barat, kabupaten karawang yang telah mendapatkan anggaran bantuan dana alokasi khusus ( DAK ), sebesarRp. 245.000.000 dana tersebut untuk rehab tiga ruang kelas dan ditambah satu ruang UKS dan kamar kecil ( WC ). Hanya disaat pelaksanaan rehap sekolah tersebut diduga masih ada kekurangan atau perubahan dari RAB, adapun kekurangan perubahannya. Yaitu dari fisik pemasangan kusen yang seharusnya memakai kayu kamper atau kayu maranti batu. Pada kenyataannya hanya memakai kayu mahoni muda, pemasangan besi corslup tiangnya yang seharusnya memakai 10 – 12 mm. bancian ( tidak full ). Jadi besi tersebut kelihatan kecil, seperti ukuran 8 mm.

Apalagi letak atau lokasi SD tersebut dengan jalan raya, jadi khawatir terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan. Seperti runtuhnya bangunan karena sering terkena getaran kendaraan yang bermuatan dengan kapasitas berat. Namun disaat wartawan mengkonfirmasikan kepada kepala sekolah Tunggak Jati II, Tatang Spd. Yang kebetulan berada diruang kantornya, menjelaskan pelaksanaan rehap sekolah yang kebetulan mendapat anggaran dana Dana alokasi Khusus ( DAK ). Baik mengenai kualitas bahan material seperti besi, bahan kusen dan bahan kayu yang lainnya. Menurut kepala sekolah Tatang. Spd yang sebagai pengelola pembangunan sekolah tersebut semua tidak lepas dari petunjuk kuonsultan yang berinisial Sartoyo. 

        Kepada KADIS Dinas Pendidikan Karawang, Bupati Karawang dan Kejaksaan Negri Karawang, diharap tegas untuk menindak lanjuti informasi yang diberikan Media Masa guna menjaga kebocoran Anggaran Dana yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ), dan khawatir terjadinya tindak korupsi, kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang sekarang merajarela di Bumi Kesatuan Republik Indonesia tercinta.( Must / A.Jun ) 

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif