1. 2.

14 Februari 2010

DPRD Kota Jambi Berkomitmen Ciptakan Tata Pemerintahan yang Baik

JAMBI - Perwakilan rakyat tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan disinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat yang kita rasa perlu bagi perbaikan apa-apa yang belum memuaskan kita bicarakan di dalam permusyawaratan.

Program Munas Adeksi melaksanakan tiga kegaitan yang utama memfasilitasi penyelenggaraan. Kegiatan pengembangan kapasitas anggota DPRD kegiatan advokasi dan kegiatan penyediaan layanan informasi dan publikasi. Ketua DPRD Kota Jambi H. Zainal Abidin mengatakan Munas Adeksi Ke-III di Jakarta berkomitmen untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dimana peranan anggota DPRD sangatlah penting untuk kepentingan masyarakat yang mana kedepannya anggota DPRD harus betul-betul dapat melayani masyarakat dengan baik khususnya anggota DPRD Kota Jambi. Kegiatan Adeksi ini akan dikembangkan di DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi Zainal Abidin menambahkan Munas Adeksi III di Jakarta dihadiri anggota DPRD Kota Seluruh Indonesia, di dalam Forum Munas seluruh Anggota DPRD baik yang di Jakarta maupun Daerah-daerah saling bertukar pendapat membahas tentang kemajuan daerah-daerahnya masing-masing.

Ketua DPRD Kota Jambi menambahkan lagi kegiatan Munas Adeksi III di Jakarta melaksanakan tiga kegiatan yang utama memfasilitasi penyelenggaraan, kegiatan pengembangan kapasitas anggota DPRD. Kegiatan Advokasi kegiatan penyediaan layanan informasi dan publikasi. Keberadaan media sangat penting di era demokrasi ini.

Tujuan Adeksi ini untuk dikembangkan DPRD di daerah-daerahnya masing-masing dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga baik dari dalam maupun luar negeri yang memiliki misi dan visi yang sejalan agar terciptanya kualitas hidup masyarakat Indonesia yang lebih baik dan mendorong tata kelola Pemerintah Daerah Kota lebih maju lagi dan menerima aspirasi masyarakat.

            Sabar (40) warga Kecamatan Kota Baru Kota Jambi mengatakan kepada media ini Perwakilan Rakyat tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan disinilah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat yang kita rasa perlu bagi perbaikan apa-apa yang belum memuaskan kita bicarakan di dalam permusyawaratan sesuai dengan Undang-Undang 45, kata Sabar. (NST).

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif