Aparat Diminta Turun Tangan
Permasalahan yang kemudian telah mencuat melalui hasil penelusuran PB terkait keberadaan ijazah SMA milik Pwt yang dikeluarkan oleh SMA 17 Agustus 1945 dengan nomor induk 1748 tertanggal 25 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Drs. Y. Budi Setiawan selaku Kepala Sekolah serta Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (ijazah) Paket C setara SMA/Madrasah Aliyah No. 02 PC 210104 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial dari Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas yang diselenggarakan dari tanggal 28 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2006 dan ditandatangani oleh Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas Burhanuddin Tola, Ph.D yang juga atas nama Pwt, dimana kedua ijazah tersebut kemudian telah dipergunakan oleh Pwt untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislative pada 2 periode yang berbeda (ijazah SMA dipakai pada tahun 2004 dan kalah, sedangkan ijazah paket C dipergunakan pada Pileg 2009 dan menang-Pen).
Sementara itu, menurut keterangan sumber yang layak dipercaya, bahwa sesungguhnya pemilik ijazah yang dikeluarkan oleh SMA 17 Agustus 1945 dengan nomor induk 1748 tertanggal 25 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Drs. Y. Budi Setiawan selaku Kepala Sekolah bukanlah atas nama Pwt melainkan Rifkoh.
“Hal itu sudah kita lakukan crosscheck langsung ke Dinas terkait yang berkompeten di Jawa Tengah, dan disana jelas-jelas dikatakan bahwa pemilik ijazah itu sesungguhnya bukan laki-laki melainkan perempuan, dan namanya adalah Rifkoh.” terang sumber meyakinkan.
Ditempat terpisah, ketika hal itu dimintakan tanggapan dari Kuasa Hukum Jawa Barat SKU Patroli Bangsa, Freddy Panggabean, SH, menyatakan bahwa masalah itu bias menjadi sebuah kasus Hukum besar yang akan menyita perhatian public apabila dibuka ke umum.
“Jadi kalau masalah ini bisa dibuka ke permukaan oleh Patroli Bangsa, maka masalah ini tentu akan mendapat tanggapan serius dari aparat terkait karena telah terindikasi melanggar Undang-Undang khususnya dalam hal dugaan pemakaian ijazah palsu/pemalsuan ijazah sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 1 kesatu dan kedua KUHP, Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 137 ayat 3, pasal 137 Undang-Undang 12/2003 tentang Pemilu, pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang lain yang berkenaan dengannya.” papar Freddy Panggabean, SH.
Berbagai pihak mengharapkan kesigapan aparat terkait mulai dari Kepolisian, kejaksaan serta Badan kehormatan DPR untuk mengusut tuntas masalah ijazah ganda tersebut.(Ungkap. M)