1. 2.

07 November 2009

PT.Daelim Indonesia Tidak Langgar Keputusan Gubernur

CIKARANG - Ketika Wartawan Patroli Bangsa Menemui Menejer Personalia dan Umum Daden Hs PT.Daelim Indonesia kantornya beberapa waktu yang lalu dan menanyakan tentang belum di deberikannya gaji sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat dan menanyakan tentang tangapannya tentang pemberitaan dalam surat kabar harian Patroli Bangsa tentang PT.Daelim Indonesia langgar Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.694-Bangsos/2008 mengenai Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK), yang semestinya UMK Rp.1.130.000 gaji yang diterima Rp.1.079.000. Dengan senyum dan bijak beliau menjawab dan mengatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan pada edisi ke 80 tahun ke IV terbitan tanggal 5-19 Oktober 2009 itu benar, bahwa Pihak Menegement belum menaikkan sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat. Akan tetapi pihak menegement berusaha untuk mempertahankan untuk tetap Perusahaan ini terus berproduksi dan berjalan dengan baik, sebab kalau Perusahaan ini berjalan dengan baik maka kariawan masih tetap bisa bekerja. Dan sangat disanyangkan kalau sampai Perusahaan merugi maka Pihak Pemilik Perusahaan akan menutup perusahaan ini . Dan juga PT.Daelim Indonesia telah mendapatkan izin keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.149-Bangsos/2009 tentang Izin Penangguhan Pelaksana Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat tahun 2009.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan terdapat
Beberapa perusahaan lain yang juga di berikan ijin yang sama,sedikitnya kurang lebih terdapat 70 perusahaan yang di kabulkan penangguh pelaksana kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat demikian disampaikan Daden Hs sambil menunjukan data dan dokumen terkait.
Masih dalam keterangan Beliau bahwa PT.Daelim Indonesia disebutkan juga bahwa izin penangguhan pelaksana upah minimum tahun 2009 yang didapatkan PT.Daelim Indonesia melalui proses yang panjang serta pemeriksaan yang mendalam dari pihak instasi yang berwenang serta telah memenuhi syarat yang di tentukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksana Upah Minimum.
Dengan demikian PT.Daelim Indonesia telah melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.149-bangsos/2008 tentang Izin Penangguhan Pelaksana Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat (UMK) tahun 2009 ,hal tersebut dilakukan semata mata dalam rangka menyelamatkan perusahaan dan karyawan PT.Daelim Indonesia dari kondisi perusahaan yang kurang baik akan menjadi lebih baik lagi. Dan kalau perusahaan telah membaik nanti juga pihak menegement akan memberikan gaji sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa barat ujar Daden Hs sambil menutup pembicaraannya dengan Wartawan Patroli Bangsa.(Simbolon)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif