KAB. BANDUNG - Seorang Guru yang sejatinya adalah figur pendidik bagi siswa-siswi untuk menanamkan sifat dan sikap jujur, patuh dan taat kepada aturan Negara serta hal-hal lain yang berkenaan dengan itu, disinyalir telah melakukan penipuan terhadap Negara dengan melakukan pernikahan ke 2 namun tunjangan dari suami pertama yang berprofesi sebagai PNS tetap diterima.
Permasalahan ini terungkap dari rumors yang berkembang dan ditindaklanjuti oleh PB bersama beberapa media cetak di Jawa Barat yang mengetahui bahwa suami pertama sang Guru yang ternyata adalah PNS dan berprofesi sebagai Guru juga telah meninggal dunia beberapa tahun silam, dimana kemudian sang Guru telah menikah lagi dengan duda pensiunan pegawai perkebunan di daerah Pangalengan Kabupaten Bandung.
Ketika PB meminta tanggapan dari berbagai praktisi dan elemen menyatakan sangat menyayangkan perilaku sang Guru yang dalam permasalahan ini tentunya akan dapat mencoreng citra Dunia Pendidikan dan membuat keberadaannya menimbulkan desas desus yang bernuansa buruk khususnya di kalangan murid-muridnya sendiri.
“Kalau hal itu benar terjadi, maka sudah selayaknya Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Bandung angkat bicara, ini bisa menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan kita bung.” papar Priono NL, Ketua Umum LSM Forum Wahana Swara Indonesia (FORWASI-Red) ketika ditemui PB diruang kerjanya. “Bagaimana mungkin dia bisa menanamkan pendidikan yang baik bagi murid-muridnya jika Guru tersebut sendiri telah melakukan pembohongan dalam kehidupannya sehari-hari, tidak tanggung-tanggung, menipu keuangan Negara lagi.” tambahnya.
Senada dengan Priono, menurut P Karya S, Ketua Umum Corps Brigade Barisan Rakyat (COBBRA-Red) juga meminta agar masalah itu terus dipantau dan ditindaklanjuti. “Masalah itu harus tetap dipantau dan diselidiki Bung, itu menyangkut uang Negara.” Ujar P Karya S. “Jika hal yang bung telusuri itu benar adanya, maka hal ini sudah masuk dalam domain hukum, yakni indikasi pelanggaran Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2, KUHP pasal 279 ayat 1 dan 2, serta Undang-Undang lain yang bisa anda diskusikan dengan advokat nantinya.” Imbuhnya menambahkan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, PB masih menelusuri permasalahan Guru SD tersebut yang menurut sumber, telah mengambil dana pensiun suami pertamanya itu selama berrtahun-tahun dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.(Tim)

25 Oktober 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif