1. 2.

13 Oktober 2009

Dispenda Kota Bandung Tidak Mempan Pemberitaan

Masalah Dugaan Penggelapan Pajak Hotel Puma Bertahun-Tahun Disinyalir Dibiarkan

  Bandung - Aparat terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian dan segenap pihak yang berkompeten terhadap permasalahan yang terjadi perihal dugaan penggelapan pajak selama bertahun-tahun oleh Hotel Puma seperti yang kerap diberitakan PB diminta untuk sesegera mungkin proaktif dan turun menindaklanjuti kebenarannya. Hal tersebut dikatakan berbagai sumber dan kalangan yang dimntai PB tanggapannya seputar dugaan diendapkannya kasus yang dilakukan oleh Hotel Puma tersebut.
  Hal yang terkuak melalui informasi dari sumber PB yang disebut sering dikunjungi oleh para tamu (penginap-Red) dari dalam dan luar Negeri itu dalam kenyataannya ditengarai telah melakukan penggelapan pajak sejak sekitar bulan Januari sampai bulan Maret tahun 2009, dengan modus Hotel Puma diduga telah melaporkan hasil pendapatannya pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung hanya dengan klasifikasi standar kamar A dan B, sementara menurut hasil penelusuran ternyata ada penjualan kamar Deluxe, Suite Room, VIP, President dan Family yang tidak pernah dilaporkan, dimana masih menurut sumber, dalam hal penggelapan tersebut, ternyata Hotel Puma memakai jasa (bekerjasama-Pen) dengan oknum dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung berinisial CK. Ironisnya, ada pula rumors seputar penerapan upah kerja yang tidak sesuai kepada Karyawan (tidak mempergunakan standar Upah Minimum Kota maupun Upah Minimum Regional-Pen) sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta jam kerja yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
  Terkuaknya pula informasi bahwa ada oknum di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung yang ‘terlibat’ memfasilitasi indikasi penggelapan tersebut akhirnya membuat penelusuran PB beralih ke Kantor Dispenda Kota Bandung. Melalui dua kali pengiriman surat wawancara yang dikirimkan PB kepada Kepala Dispenda Kota Bandung yakni, surat wawancara pertama dikirim tertanggal 17 Juli 2009 nomor surat 036/SKU-PB/Perw-JB/SW/VII/09 dan yang kedua nomor 037/SKU-PB/Perw-JB/SW/VIII/09 dikirim pada tanggal 3 Agustus 2009, sama sekali tidak mendapat jawaban apapun.
Menurut keterangan Freddy Panggabean, SH selaku salah seorang Advokad yang dimintai tanggapannya menyebut bahwa ihwal penggelapan pajak yang dilakukan oleh Hotel Puma harus diusut tuntas.
“Rekan-rekan wartawan sebagai control sosial dalam hal ini kami minta pro aktif menyikapi masalah ini. Bukan Cuma dari Kadispenda statement yang harus diminta tapi juga dari seluruh pihak yang diyakini berperan dalam masalah ini, baik Kasie Pajak, Management Hotel Puma dan yang lainnya.” papar Freddy Pangabean, SH. “Intinya siapapun yang nantinya terbukti terlibat harus dipastikan mendapat ganjaran yang setimpal.” tambahnya mengimbuhkan.
  Saat ini PB masih tetap mengikuti perkembangan permasalahan yang diduga telah mengakibatkan kerugian Negara dalam Pajak tersebut. Berbagai pihak yang kemudian mengetahui permasalahan penggelapan pajak tersebut mengharapkan agar aparat Kepolisian dan Kejaksaan serta pihak-pihak terkait segera mengusut keterlibatan siapapun dalam hal kebocoran pendapatan Negara tersebut tak terkecuali Pejabat Negara yang ikut di dalamnya. Harapan serupa juga diminta datang dari para Anggota Legislatif Kota Bandung yang baru saja dilantik selaku control Pemerintah demi menjaga citra pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta menjaga asset pendapatan Daerah Kota Bandung yang notabene adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
  Sementara ketika PB mencoba menelusuri keterangan dari rekanan PB dikatakan bahwa dalam hal ini pihak Dispenda Kota Bandung telah menelpon PB malah akan mengirimkan surat somasi ke redaksi PB, namun sampai dengan berita ini diturunkan, PB masih belum mendapatkan jawaban maupun klarifikasi apapun dari pihak Dispenda Kota Bandung.
“Dalam hal ini, pihak Redaksi anda tentunya tetap akan meminta klarifikasi dari pihak Hotel ataupun Dispenda Kota Bandung tentang kebenaran data-data yang ada pada anda yakni berupa bon dan keterangan sumber yang tentunya layak untuk publikasikan sebagaimana tuntutan Undang-Undang yang diamanatkan pada anda-anda selaku wartawan.” ujar sumber yang dimintai PB tanggapannya seputar adanya informasi bahwa pihak Dispenda akan segera melayangkan surat somasi pada PB perwakilan Jawa Barat. “Dan apabila ada hak jawab, tentunya agar secepatnya dikirim ke kantor anda agar dapat diekspose, namun kalau dalam konteks pemberitaan yang tentunya telah dilengkapi dengan data-data akurat serta surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkanpun tidak mendapat jawaban, maka kiranya sudah wajar bagi anda untuk mempublikasikannya, terlepas apakah hal itu berimbas kepada seseorang, Institusi atau lainnya demi pemberitahuan dan pembelajaran kepada publik. ( IDRIS)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif