1. 2.

21 Agustus 2009

TERKAIT DANA ADD KADES LEBAK CILONG TERANCAM PIDANA 5 TAHUN PENJARA


MUARA WIS. Setelah menolak memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa, akhirnya kepala desa Lebak Cilong dilaporkan ke Polsek setempat oleh anggota BPD dan tokoh masyarakat desa Lebak Cilong itu sendiri.
Sekitar dua puluh orang masyarakat desa Lebak Cilong mendatangi kantor Polsek kecamatan Muara Wis dan ditemui langsung oleh Kapolsek Muara Wis Iptu I Gusti Ketut Swastika, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kepala desa Lebak Cilong Saharuddin telah memalsukan tanda tangan warga untuk penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDesa ) tahun 2008 senilai satu milyar lebih.
Daftar hadir pada berita acara rapat tersebut bukan menggunakan daftar hadir rapat penetapan anggaran desa melainkan menggunakan daftar hadir pemilihan ketua RT.9 desa Lebak Cilong, sebab ditengarai rapat penetapan anggaran desa tidak pernah dilakukan oleh Saharuddin dan para perangkat desa lainnya.
Dalam keterangannya kepada PATROLI BANGSA Kapolsek Muara Wis menjelaskan bahwa setelah mencermati bukti yang diserahkan warga kepada penyidik maka kesimpulan awal adalah kepala desa Lebak Cilong Saharuddin dapat dikenai pasal berlapis yaitu 266 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “ Kami dari pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun jika terbukti bersalah maka kasus ini akan secepatnya kami koordinasikan dengan satuan tipikor Polres Kutai Kartanegara,” lanjut Gusti.
Kapolsek Muara Wis juga menyarankan warga untuk mengirimkan surat pengaduan ke Bupati Kutai Kartanegara mengenai kasus ini dan ditembuskan ke beberapa instansi terkait.
Setelah melapor ke Polsek Muara Wis warga melanjutkan laporannya ke kepala bidang anggaran dana desa kantor Bapemas Kutai Kartanegara, Hardiansyah selaku kabid ADD berjanji akan segera memproses pengaduan ini setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan beberapa pejabat terkait di lingkungan sekkab Kutai Kartanegara. Hardiansyah juga berterima kasih atas laporan ini dan meminta agar seluruh warga desa untuk memonitor pelaksanaan proyek-proyek atau kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa.
Beberapa keterangan yang diberikan warga kepada PATROLI BANGSA mengenai pelaksanaan proyek dan kegiatan yang ada di desa Lebak Cilong sangat tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggarannya, seperti pekerjaan rehab turap di RT. 3 dituliskan dalam laporan bahwa dana yang digunakan sebesar Rp. 17.634.730 tetapi dari hitungan kasar warga ditambah penjelasan dari yang mengerjakan turap tersebut anggarannya hanya berkisar enam jutaan saja. Begitupun dengan laporan anggaran kegiatan karang taruna sebesar Rp. 27.724.551. namun kegiatan tersebut belum pernah dilksanakan.
“ Kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja aparat pemerintahan desa Lebak Cilong, begitu juga dengan sebagian anggota BPD yang tidak mau lagi menyuarakan aspirasi kami, sebagian besar warga desa menginginkan agar kepala desa segera diganti begitu juga dengan ketua BPD yang masih ada hubungan keluarga dengan kades” terang M Andhika salah seorang warga kepada PATROLI BANGSA.
Kepala desa Lebak Cilong juga disinyalir melakukan pungutan liar terhadap warga yang lahan atau tanahnya terkena ganti rugi dari perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebut, besarnya pungutan bervariasi antara 5% sampai 30%. Menurut informasi yang PATROLI BANGSA dapatkan dari “orang dalam” pemerintahan desa Lebak Cilong adalah, pada bulan Jauari 2009 kepala desa Lebak Cilong membuat rancangan perda mengenai pungutan desa dari hasil pembebasan lahan dan pengesahaannya dilakukan pada bulan Juni 2009, tetapi Saharuddin sebagai kades sudah melakukan pungutan sejak bulan Oktober 2008. “ Lahan saya seluas 10585 M² yang terletak di gunung Penyawan Danyang terkena pembebasan seharga Rp. 47.632.500 tetapi uang yang saya terima hanya sebesar Rp. 45.250.875, hal ini saya tanyakan kepada Humas perusahaan tambang dan mendapat penjelasan bahwa kepala desa meminta potongan sebesar 5% untuk fee desa, saya merasa sangat dirugikan dengan potongan fee desa yang tidak jelas aturannya ini,” terang warga yang minta agar namanya tidak dimediakan.
Ketika dihubungi oleh PATROLI BANGSA melalui telepon selularnya untuk konfirmasi mengenai kebenaran berita ini Saharuddin tidak bersedia dengan alasan tidak ada di tempat. [ Irwan ]

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif