1. 2.

22 Agustus 2009

Mengaku Densus 88 Polda Kaltim

Oknum Polisi Tembaki anggota kelompok tani


TENGGARONG. Kamis sekitar pukul 10.45 wita, sekolompok oknum aparat berpakaian dinas menembaki anggota kelompok tani Sebai Raya yang sedang melakukan aktifitas sehari-hari. Selain menembaki para petani tersebut oknum aparat kelpolisian yang belakangan diketahui dari Polres Kutai Kartanegara juga membongkar paksa pondok petani dan menyita barang milik petani berupa 4 buah sepeda motor, chain saw, tenda dan beberapa alat pertanian lainnya. Selain menyita barang petani oknum polisi juga membawa 2 orang anggota kelompok tani Jailani dan Tonce ke Polsek Loa Kulu untuk dimintai keterangan.
“ Tiba-tiba kami diserang lalu pondok dibongkar dan alat-alat kami dirampas oleh polisi yang mengaku anggota Den Sus 88 setelah itu mereka menembak sebanyak tiga kali,” jelas salah seorang anggota kelompok tani yang mendatangi kantor biro Patroli Bangsa.
“ Kami bekerja di atas lahan adat warisan turun temurun nenek moyang kami sejak masa pemangku adat yang bergelar Jaga Bayaq tahun 1500 pada masa kerajaan Kutai Kartanegara dan kami tidak menggangu usaha pertambangan sebab lahan garapan kami tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan tambang manapun, kami juga bekerja di sini atas dasar surat keputusan Bupati kepala daerah tingkat II Kutai nomor Huk-898/C-4/Agr-080/1973 tentang penetapan hak kepemilikan tanah adat keluarga besar kesultanan kerajaan Kutai Kartanegara ( Grand Sultan ) tanggal 8 Juli 1973 jadi mengapa kami ditembaki seperti ini sedangkan legalitas kepemilikan kami ini sah menurut sejarah asal usul tanah dan keputusan Bupati Kutai,” terang kepala Adat desa Jahab.
Menurut sumber dari anggota Polsek Loa Kulu yang minta agar namanya tidak dimediakan mengatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan konsesi tambang milik PT. Mega Prima Persada seluas 1014 hektar yang dibeli dari PT. Budiduta Agromakmur pemilik HGU perkebunan sawit senilai US$.1.000.000,- dan legalitas perjanjian jual beli tersebut adalah sah menurut hukum. Perjanjian jual beli antara PT. Budiduta Agromakmur dan PT. Mega Prima Persada ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2009 antara Santoso Winata direktur PT. Budiduta Agromakmur dengan Soebali Sudjie direktur PT. Mega Prima Persada.
PT. Budiduta Agromakmur adalah perusahaan perkebunan pemegang HGU No. 01 yang diterbitkan oleh kantor agrarian Kutai tanggal 24 Agustus 1981 sedangkan PT. Mega Prima Persada adalah perusahaan tambang batu bara pemegang izin kuasa pertambangan No. 540/034/KP-Ep/DPE-IV/V tertanggal 8 Mei 2008.
Yang menjadi pertanyaan adalah atas dasar apa sebuah perusahaan perkebunan menjual lahan atau tanah masyarakat adat, sedangkan Undang Undang Rebublik Indonesia nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dalam pasal 10 ayat 3 berbunyi “ Dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum “.
Sejak beroperasinya perusahaan perkebunan PT. Budiduta Agromakmur ( dahulu PT. Hasfram, red ) yang izin awalnya adalah tanaman coklat kemudian dirubah menjadi sawit belum pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitarnya termasuk janji PT. Budiduta Agromakmur untuk menyediakan fasilitas kendaraan antar jemput bagi anak sekolah. [ Irwan ]

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif