1. 2.

17 Agustus 2009

Komnas HAM Kunjungi Masyarakat Adat Dayak Benuaq Jelau - Kaltim



SILUQ NGURAI. Rombongan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dari sub Komisi Mediasi pada tanggal 23 Juli 2009 yang lalu kembali mengunjungi kampung Kaliq dan Sang Sang di kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. Rombongan yang terdiri dari Yodisman Sorata, Iriena Eriyati, Amalia dan H.M. Kabul Supriyadhie, SH, M.Hum yang juga sebagai ketua sub komisi mediasi.
Kedatangan kali ini merupakan kelanjutan dari kedatangan beberapa bulan yang lalu untuk memastikan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT. Gunungbayan Pratama Coal. “ Kedatangan kami kali ini adalah untuk memediasi antara masyarakat hukum adat kampung Kaliq dan Sang Sang dengan pihak manajemen PT. Gunungbayan Pratama Coal,” jelas Kabul pada PATROLI BANGSA.
“ Dan berdasarkan hasil investigasi kami dan dari laporan masyarakat adat maka kami berkesimpulan telah terjadi pelangaran HAM yang dilakukan oleh PT. Gunungbayan Pratama Coal terhadap masyarakat persekutuan hukum adat Dayak Benuaq Jelau,” tegas Kabul
Pada pertemuan yang berlangsung di lamin adat kampung Kaliq dihadiri oleh para pemangku adat, kepala adat, petinggi kampung, tokoh-tokoh adat dan masyarakat dari kedua kampung tersebut.
Para pemangku adat merasa bahwa kehadiran PT. GBPC tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakatnya, bahkan hanya membawa kesengsaraan dengan hilangnya tempat mencari mata pencaharian bagi sebagian warga kampung Kaliq dan Sang Sang. Masyarakat tidak dapat menanami lagi lahan yang telah direklamasi karena kesuburan tanahnya telah hilang. Begitupun dengan hewan buruan yang tidak ada lagi dengan dihilangkannya hutan adat akibat operasional tambang yang meluaskan areal kerjanya sampai ke wilayah kampung.
Pembebasan lahan yang dilakukan oleh manajemen PT. GBPC juga bukan kepada masyarakat hukum adat kampung Kaliq Sang Sang tetapi kepada orang lain yang tidak berhak, sebab menurut keterangan yang diberikan oleh tim perwakilan masyarakat adat kepada PATROLI BANGSA, tanah yang ada di wilayah mereka bukanlah merupakan hak milik individu tetapi hak persekutuan. Masyarakat adat tidak berani menjual lahan tersebut karena teguh memegang sumpah dan janji yang telah dicetuskan oleh para leluurnya, oleh sebab itulah masyarakat adat terutama para pewaris pemangku adat tidak pernah merasa menyerahkan atapun menjual tanah adat mereka kepada pihak manapun termasuk ke PT. Gunungbayan Pratama Coal.
Dari hasil investigasi PATROLI BANGSA, tanah atau areal yang ditambang oleh PT. Gunungbayan Pratama Coal dibeli dari para makelar atau mediator tanah yang tidak memiliki hak waris.
“ Kami datang untuk memediasi antara masyarakat adat dengan pihak manajemen PT. Gunungbaya Pratama Coal dengan melibatkan pemerintah daerah Kutai Barat, dan apabila manajemen PT. GBP menolak tawarkan mediasi dari kami maka kami akan membuatkan rekomendasi dan melaporkan hal ini kepada DPR RI,” terag Kabul Supriyadhie kepada masyarakat adat.
Pada tahap mediasi nantinya pihak masyarakat adat akan diwakili oleh 5 orang ditambah 2 orang dari tim perwakilan masyarakat adat, ini merupakan prosedur tetap yang diberlakukan oleh Komnas Ham.
Selain menemui hukum masyarakat adat kampung Kaliq Sang Sang, anggota Komnas HAM juga menerima perwakilan dari masyarakat hukum adat kampung Lendian yang tanah dan hutan adatnya dirusak oleh perusahaan kayu PT. Indowana Argo Timber dan PT. Timber Dana, perwakilan masyarakat hukum adat kampung Bentian Besar yang tanah adatnya dirusak oleh perusahaan tambang PT. Trubaindo Coal Mining.
Dari pengamatan PATROLI BANGSA, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tambang dan para perusahaan kayu di kabupaten Kutai Barat rata-rata menimbulkan masalah yang berdampak terganggunya ekosistem dan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat adat serta kurangnya perhatian dari pemerintah daerah Kutai Barat. [ Irwan ]

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif