1. 2.

26 Agustus 2009

692 Napi Di Lapas Karawang Mendapat Remisi

KARAWANG - Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengkuti program pembinaan dari pemerintah serta telah memenuhi persyaratan sesuai UU nomor 12 tahun 1995 tentang ‘pemasyarakatan’ dan Kepres no 174 tahun 1999 tentang ‘remisi’. Demikian antara lain sambutan Menhuk dan HAM RI dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S. Muchtar pada acara pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Karawang dalam rangka peringatan HUT RI yang ke-64 di Lapas Kelas IIA Warungbambu Karawang, Senin (17/8).
Bupati juga menambahkan, pemberian remisi ini jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi ini agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri dan dapat mendorong untuk kembali memilih jalan yang benar, “tambahnya.
Perlu disadari bahwa manusia mempunyai dua potensi dalam kehidupannya yaitu pertama : potensi untuk berbuat baik, kedua : potensi untuk melakukan perbuatan buruk atau jahat, bisa berbuat salah atau khilaf, dengan tekad dan kesungguhan hati untuk memperbaiki diri niscaya masyarakat akan memberikan kepercayaan kepada saudara untuk bisa kembali berada di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, pemberian remisi ini dimaksudkan dapat memberi motivasi bagi warga binaan, untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya-karya yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya saudara untuk mendapatkan remisi ini, dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan hati untuk tidak melanggar hukum lagi.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Endang Sudirman, Bc.Ip, S.Sos, MM dalam sambutannya mengatakan, dari jumlah 1126 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke-64 tahun 2009 berjumlah 692 orang, diantaranya sebanyak 26 orang akan memperoleh pembebasan pada hari ini bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI, “ungkapnya.
Berikut ini yang mendapatkan remisi, antara lain : 6 bulan 20 hari sebanyak 1 orang, 6 bulan sebanyak 3 orang, 5 bulan 10 hari sebanyak 1 orang, 5 bulan sebanyak 7 orang, 4 bulan sebanyak 14 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan 20 hari sebanyak 2 orang, 2 bulan sebanyak 288 orang, 1 bulan 10 hari sebanyak 1 orang, dan 1 bulan sebanyak 320 orang.
Dalam rangka memperingati HUT RI ke-64, Lapas Karawang melaksanakan berbagai kegiatan, pertandingan dan perlombaan sebagai saran hiburan, yaitu : tenis meja, bulu tangkis, catur, festival tembang MTQ, adzan, praktek shalat, balap karung, makan kerupuk dan ambil uang di sampah. Endang juga menjelaskan, untuk meningkatkan pembimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, memberikan latihan kerja kemandirian, antara lain membuka cucian mobil/motor di halaman lapas, memberikan pelatihan pertanian berupa penanaman padi dan sayuran, memberikan pelatihan perikanan yaitu budi daya ikan lele, emas dan nila ; budidaya tanaman anggrek di blok wanita, “jelasnya. ( A.Junaedi )

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif