Menanggapi laporan
aparat satuan polisi pamong praja tentang sering terjaringnya oknum pegawai
negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan, pada gelar razia dan operasi rutin aparat satpol pp untuk
menjaring pegawai negeri sipil daerah yang acap kali tertangkap tangan
berkeliaran pada saat jam kantor tanpa mengantongi surat izin dari Badan
Kepegawaian Daerah.
Wakil Bupati Kepulauan
Selayar, H. Saiful Arif, SH, didampingi
para Asisten dan sejumlah kepala
bagian di lingkup pemkab setempat, langsung menggelar inspeksi mendadak yang
dipusatkan di depan pos jaga Satpol
PP, tepat di pintu gerbang sebelah utara
kantor bupati.
Sedangkan, pintu
selatan kantor bupati, sengaja ditutup untuk mengarahkan para pegawai masuk
melalui pintu sebelah utara.
Pada rangkaian kegiatan
inspeksi mendadak, yang digelar pada hari Selasa, (09/10) pagi tersebut,
puluhan pegawai negeri sipil daerah, di lingkungan setda dan beberapa pegawai
instansi lain yang berkantor di dalam areal kantor bupati sempat diberi teguran
keras oleh orang nomor dua di daratan Kepulauan Selayar ini.
Teguran keras
disampaikan langsung wakil bupati kepada para pegawai negeri sipil
daerah yang kedapatan terlambat masuk kantor dengan beragam alasan. Salah satu
diantaranya, karena kerusakan kendaraan.
Untuk sidak hari
pertama ini, Saiful menandaskan, masih akan memberikan toleransi kepada pegawai
yang beralasan, kendaraannya tiba-tiba mengalami kerusakan, saat akan berangkat
menuju ke tempat tugas.
Inspeksi mendadak yang
digelar sejak dari pukul tujuh seperempat ini, kata Saiful, sengaja digelar
untuk memberikan shock terapy kepada para oknum pegawai negeri sipil daerah
yang sering lalai dalam melaksanakan tugas keseharian di kantor.
Usai memimpin inspeksi
mendadak, Wabup Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH langsung
menginstruksikan, aparat satpol pp untuk menggelar razia penertiban oknum
pegawai negeri sipil yang kerap berkeliaran tanpa izin, di saat jam kantor.
Hasilnya, puluhan
pegawai negeri berpakaian dinas, berhasil dijaring dan diinventarisir
identitasnya, di tiga lokasi sweepin di dalam areal kota Benteng,
masing-masing, di ruas Jl. Jend.
Sudirman, Jl. Pahlawan dan Jl. Cakalang.
Mereka para pegawai yang
terjaring razia ini, beberapa diantaranya adalah pegawai negeri sipil daerah
berstatus tenaga guru pengajar di sejumlah sekolah menengah kejuruan di kota
Benteng.
Terkait persoalan ini,
Asisten Tata Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Ali, SH mempertegas, apapun
alasannya, seorang pegawai negeri yang berkeliaran pada saat jam kerja, wajib
mengantongi surat tugas dari SKPD tempatnya bekerja.
Pegawai yang terjaring
razia kata Nur Ali, selanjutnya akan dikembalikan ke SKPD nya masing-masing
untuk mendapatkan pembinaan. Adapun persoalan tekhnis dan jenis sanksi yang
akan dijatuhkan kepada para pegawai bersangkutan, semuanya terpulang ke SKPD tempatnya
bekerja, cetus Nur Ali. (fadly syarif)