Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kamis kemarin, akhirnya menerima gugatan Class Action yang diajukan para pengungsi Maluku melalui Kuasa Hukum, DR Syamsuri Launa Ph.D, yang menuntut uang ganti kerugian kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp 12,517 Triliun.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Dr Marsudin Nainggolan SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan dengan No Reg. 312/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST dinilai telah memenuhi tatacara dalam mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dan dinyatakan sah secara hukum.
Namun, sebelum sidang yang beragendakan pembacaan draf tuntutan dari penggugat di lanjutkan, majelis hakim menyarankan kepada kedua belah pihak untuk terlebih dahulu melakukan mediasi, dengan menunjuk hakim Kasianus Telaumbanua SH, MH selaku mediator.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengungsi, Syamsuri Launa yang juga Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan kemenangan awal bagi para pengungsi Maluku yang telah berjuang selama 5 tahun untuk menuntut uang ganti kerugian kepada pemerintah RI.
Menurut Syamsuri, dalam putusan tersebut majelis hakim menerima atau meluluskan pada tahap awal pengajuan bukti-bukti sesuai dalam tanggapan kuasa hukum penggugat atas bantahan tergugat yang diberi judul “luar biasa” yang menuntut ganti kerugian sebesar Rp 12,517 Triliun.
Mengenai mediasi, Syamsuri menilai tidak akan mendapatkan penyelesaian perdamaian, apabila sikap para penggugat selalu meminta penggugat untuk mencabut perkaranya tanpa ada kontribusinya, seperti pada mediasi-mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kasus perdata ini, diajukan oleh YPKKM yang menggugat Presiden beserta beberapa kementrian negara, sampai Gubernur Maluku berikut beberapa Kepala Kantor Perwakilan Pemda Provinsi Maluku dan Sulawesi Tenggara untuk membayar ganti kerugian para pengungsi korban kerusuhan Maluku sebesar Rp 12,517 Triliun. (Ram)
29 Januari 2012
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif