1. 2.

19 Juli 2011

Kemenag Akan Tata Ulang PP dan PMA UU Haji

BANDUNG - Terkait adanya pasal yang diduga tumpang tindih khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah melakukan penataan ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA).

“Penataan ulang tersebut perlu dilakukan mengingat ada pasal tumpang tindih sehingga harus ditata ulang,” papar Sekjen Kemenag Bahrul Hayat pada Rapat Koordinasi Sekretariat Jendral di Bandung, Jumat lalu.

Di hadapan sekitar 136 peserta dalam rakor yang berlangsung sejak 7-9 Juli 2011 tersebut, Bahrul menjelaskan bahwa ada 21 peraturan tentang haji yang harus disempurnakan, dimana pihaknya kini tengah memproses semua itu dan diharapkan tidak terlalu lama lagi akan diajukan kepada Presiden.

Sementara itu menurut Mubarok, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, memang benar saat ini ada 21 peraturan, 14 di antaranya berupa peraturan menteri agama (PMA) dan 7 peraturan pemerintah (PP) yang sudah seharusnya disempurnakan.
“Undang-undang haji telah mengamanatkan bahwa ada tujuh item tentang penyelenggaraan ibadah haji harus diatur melalui PP,” kata Mubarok. “Sementara tentang PMA juga akan disempurnakan.” Lanjutnya.

Masih menurut Mubarok, substansi PP tentang UU Haji antara lain menyangkut kebijakan tentang penyelenggaraan haji, bentuk organisasi, kewajiban penyelenggaraan haji serta tentang WNI di luar negeri yang menunaikan ibadah haji. Bahkan didalamnya termasuk pula bentuk sanksi pidana bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Sedangkan substansi PMA yang diatur meliputi, bidang hak dan kewajiban WNI yang pergi haji, Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), ketentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengembalian BPIH, pendaftaran calon haji, penetapan kuota haji, akomodasi dan termasuk penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh.

Dengan demikian, kata Mubarok, ke depan seluruh penyelenggaraan ibadah haji harus lewat satu pintu yakni Kementerian Agama. Jika tidak, maka berarti yang bersangkutan melanggar undang-undang.

Masih berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan tak kalah penting, ke depan, pihaknya juga tengah menyiapkan undang-undang keuangan haji. Draft Undang-undangnya sendiri sudah memasuki tahap finalisasi, dimana diharapkan dalam pekan depan drafnya sudah bisa diterima presiden.

“Undang-Undang ini amat penting karena mengatur pengelolaan keuangan, khususnya dana setoran awal oleh calon jemaah haji di seluruh Indonesia, tutup Mubarok. (Idris)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif