INDRAGIRI HILIR - Calon Kepala Desa Rantau Panjang, Asmuni melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad melayangkan surat kepada Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan agar tidak melantik kepala desa terpilih, karena diduga pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 27 Juni lalu penuh kecurangan.
Untuk diketahui, Asmuni merupakan calon Kades Rantau Panjang, Kecamatan Enok nomor urut 2 pada Pilkades 27 Juni lalu. Saat itu ada tiga calon yang bertarung yakni Sahlal Mahrasi, Asmuni dan Zulkifli.
“Kita telah mengirimkan surat kepada Bupati Inhil agar tidak melantik Kepala Desa Rantau Panjang terpilih, karena diduga dalam pelaksanaan Pilkades pada 27 Juni lalu penuh dengan kecurangan dan sikap tidak objektif dari panitia Pilkades saat itu,” ungkap Kuasa Hukum Asmuni, Moh Arsyad, SH, MH kepada wartawan Kamis lalu.
Lanjutnya, mereka juga mengirimkan surat tinjuan ulang dan pemilihan ulang Kades Rantau Panjang kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Panjang. Sebelumnya, kliennya telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pilkades pada tanggal 28 Juni, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
“Dan kesalahan panitia Pilkades yang paling fatal adalah adanya surat suara yang dicoblos tidak ditandatangani oleh panitia Pilkades, padahal hal ini telah melanggar Peraturan Daerah Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 2006 pada Pasal 24 huruf b. Kita juga memiliki bukti dan saksi atas kecuarangan dalam Pilkades Rantau Panjang ini,” sebut Arsyad.
Lanjutnya, dalam Perda Inhil Nomor 07 Tahun 2006 pada Pasal 24 huruf b tersebut jelas disebutkan bahwa surat suara dianggap tidak sah apabila tidak ditanda tangani oleh Ketua Panitia atau yang mewakilinya.
Diterangkan, pihak panitia beralasan tidak ditanda tanganinya surat suara tersebut karena lupa adalah alasan yang tidak masuk akal dan sangat mengada-ada. Dinilai telah terjadi pelanggaran hukum dalam masalah ini.
Adapun jumlah surat suara sah dalam Pilkades tersebut sebanyak 1073 lembar, parahnya jumlah surat suara yang tidak ditanda tangani sebanyak 708 lembar atau lebih separuh dari surat suara sah. Surat suara yang tidak ditanda tangani ini diakui oleh Ketua PPS 1 Amirullah dan Ketua PPS 2 A Fuad.
Pada Pilkades Rantau Panjang ini, calon umur urut 1 Sahlal Mahrasi memperoleh 247 suara, calon nomor urut 2 Asmuni 330 suara dan Zulkifli mendapatkan 496 suara.
“Sangat disayangkan juga sikap Kepala BPMPD Inhil yang telah mengeluarkan surat kepada Camat Enok tertanggal 8 Juli 2011 lalu yang ikut membenarkan dan melegalkan hasil Pilkades Rantau Panjang yang diduga penuh kecurangan dan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.(maria)
Untuk diketahui, Asmuni merupakan calon Kades Rantau Panjang, Kecamatan Enok nomor urut 2 pada Pilkades 27 Juni lalu. Saat itu ada tiga calon yang bertarung yakni Sahlal Mahrasi, Asmuni dan Zulkifli.
“Kita telah mengirimkan surat kepada Bupati Inhil agar tidak melantik Kepala Desa Rantau Panjang terpilih, karena diduga dalam pelaksanaan Pilkades pada 27 Juni lalu penuh dengan kecurangan dan sikap tidak objektif dari panitia Pilkades saat itu,” ungkap Kuasa Hukum Asmuni, Moh Arsyad, SH, MH kepada wartawan Kamis lalu.
Lanjutnya, mereka juga mengirimkan surat tinjuan ulang dan pemilihan ulang Kades Rantau Panjang kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Panjang. Sebelumnya, kliennya telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pilkades pada tanggal 28 Juni, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.
“Dan kesalahan panitia Pilkades yang paling fatal adalah adanya surat suara yang dicoblos tidak ditandatangani oleh panitia Pilkades, padahal hal ini telah melanggar Peraturan Daerah Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 2006 pada Pasal 24 huruf b. Kita juga memiliki bukti dan saksi atas kecuarangan dalam Pilkades Rantau Panjang ini,” sebut Arsyad.
Lanjutnya, dalam Perda Inhil Nomor 07 Tahun 2006 pada Pasal 24 huruf b tersebut jelas disebutkan bahwa surat suara dianggap tidak sah apabila tidak ditanda tangani oleh Ketua Panitia atau yang mewakilinya.
Diterangkan, pihak panitia beralasan tidak ditanda tanganinya surat suara tersebut karena lupa adalah alasan yang tidak masuk akal dan sangat mengada-ada. Dinilai telah terjadi pelanggaran hukum dalam masalah ini.
Adapun jumlah surat suara sah dalam Pilkades tersebut sebanyak 1073 lembar, parahnya jumlah surat suara yang tidak ditanda tangani sebanyak 708 lembar atau lebih separuh dari surat suara sah. Surat suara yang tidak ditanda tangani ini diakui oleh Ketua PPS 1 Amirullah dan Ketua PPS 2 A Fuad.
Pada Pilkades Rantau Panjang ini, calon umur urut 1 Sahlal Mahrasi memperoleh 247 suara, calon nomor urut 2 Asmuni 330 suara dan Zulkifli mendapatkan 496 suara.
“Sangat disayangkan juga sikap Kepala BPMPD Inhil yang telah mengeluarkan surat kepada Camat Enok tertanggal 8 Juli 2011 lalu yang ikut membenarkan dan melegalkan hasil Pilkades Rantau Panjang yang diduga penuh kecurangan dan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.(maria)