06 Maret 2011
PEMKAB KARAWANG SOSIALISASIKAN PERPRES 54 / 2010
Karawang, Patroli Bangsa - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (23/2). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Singaperbangsa Lt. II Pemkab Karawang tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ade Swara, dengan menghadirkan nara sumber Ir. Gusmelinda Rahmi selaku Kepala Sub Direktorat Barang dan Jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, guna mewujudkan good governance, pemerintah daerah terus berupaya menjadikan penyelenggara pengadaan barang dan jasa yang tertib, efisien, efektif, tranparan, akuntabel dan terbuka. Oleh karena itu kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi upaya peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan para peserta, terutama untuk memahami, menguasai dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, kegiatan ini, mempunyai tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pejabat atau panitia pengadaan serta pengguna dan penyedia barang dan jasa pada ketentuan perundang-undangan. “Sehingga para perencana dan pelaksana anggaran khususnya yang berkiatan dengan pengadaan barang dan jasa betul-betul mempunyai pegangan dan referensi yang kuat,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Bupati, kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang benar - benar masuk dalam kategori transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Hal ini karena urusan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” tuturnya.
Bupati melanjutkan, melalui sosialiasasi ini juga diharapkan akan tercapai pemahaman awal mengenai ketentuan-ketentuan yang baru, terutama bagi stakeholder pelaksana pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Karawang. “Sehingga seluruh pihak dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, Gusmelinda Rahmi menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pokok dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan peraturan sebelumnya, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. diantaranya adalah ruang lingkup terkait pendanaan/hibah luar negeri, jenis pengadaan, keharusan membentuk unit layanan pengadaan (ULP) dan E – Procurement, delegasi kewenangan, dan memperjelas aturan khusus terkait penunjukkan langsung dan swakelola. “Selain itu, pada Perpres ini, proses pengadaan lebih fleksibel dalam menghadapi bencana, lebih sederhana, serta lebih berpihak kepada usaha kecil,” tambahnya.( A.Jun )
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif