BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam menegakan disiplin PNS sesuai dengan PP No.30 Tahun 1980 sekarang PP No.53 Tahun 2010 akan terus diberlakukan dan ditegagkan, sehingga para PNS yang nakal tersebut ada efek jera.Penegakan disiplin itu juga merupakan untuk menciptakan PNS yang ber kwalitas dalam melayani masyarakat demi kemajuan KBB itu sendiri.
Bupati Bandung Barat, Drs H Abubakar M.si memberikan hukuman disiplin PNS dan dibacakan secara terbuka terhadap PNS yang tidak bertanggung jawab tersebut dalam apel bersama HUT Korpri ke-39 di komplek Pemda Bandung Barat Batujajar. PNS yang mendapat Hukuman Disiplin tersebut sebanyak 8 PNS antara lain 3 pejabat struktural dan 5 fungsional. Ke 3 pejabat struktural itu, Ir H Dani Prianto Hadi. MM Kepala Bidang Prasarana Lingkungan Pemukiman / Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan hukuman teguran tertulis, Dedi Rudiyat Hermawan Kasi Pembinaan Teknis Bidang Prasarana Lingkungan Pemukiman / Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang dengan hukuman Pernyataan tidak puas secara tertulis , Drs Dandin Muhidin S.ip Kepala Panwaslu / Sekretariat KPU dengan hukuman Pemberhentian Kepala Sekretariat Panwaslu dan 2 PNS lagi diberikan hukuman diberhentikan dengan hormat.
Menurut Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dra Siti Anshoriah, M.Pd mengatakan bahwa hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS itu atas rekomendasi dari Dinas, Inspektorat dan Kepegawaian kemudian Bupati sendiri yang memberikan sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku melalui SK Bupati. Adapun dasar acuannya mengacu kepada penilaian dari SKPD masing- masing.
Penilaian itu sendiri didasari atas tidak masuk kerja, kelalaian pekerjaan dan tidak melaksanakan tugas. Buat PNS yang tidak puas atas hukuman disiplin tersebut, mereka berhak melakukan mengajukan keberatan sejak 15 hari setelah meneriman surat teguran tersebut. Jika pengajuan keberatan itu dijalankan maka dilakukan di Bappeg (Badan Pertimbangan Pegawai) “jelas” Siti. Buat BKPP sendiri Pemberian hukuman disiplin tersebut sudah sesuai dengan SK Bupati dan tupoksinya dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku,tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Inspektorat, Edy Saputra SH, M.Si,bahwa sebelum dijatuhkan hukuman disiplin itu jauh sebelumnya Ispektorat sudah melakukan teguran dan pembinaan secara internal namun teguran Inspektorat tersebut tidak di indahkan dan diabaikan maka diberikanlah Sanksi Disiplin yang dikeluarkan melalui SK Bupati.
Sesuai temuan Inspektorat mereka itu dikenakan saksi karena tidak mampu mengelola keuangan dan kurangnya kemampuan SDM dalam pengerjaan dan penyusunan administrasi. Sejauh ini Inspektorat sudah menyelesaikan 23 kasus tahun 2008 dan tahun 2009 sebanyak 31 kasus dan sekarang masih dalam proses. Dari 31 kasus itu kebanyakan berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olah raga,”jelasnya.”
Diharapkan dengan adanya teguran sanksi disiplin ini ada perubahan dan perbaikan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksinya sehingga PNS yang ada di Bandung Barat ini ada perubahan ke yang lebih baik dalam melaksanalan disiplin untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karena itu kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati hal yang positif dan wajib didukung “tutur” Kepala Inspektorat di kantornya.( IDRIS )
04 Desember 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif