1. 2.

13 Oktober 2010

Bupati dan Kapolres Tak Hadir “Sebaiknya Koruptor di Hukum Mati”

TEMBILAHAN- Kendati tidak dihadiri dua pembicara yakni, Bupati Inhil, DR H Indra M Adnan dan Kapolres Inhil, AKBP Tri Julianto Djatiutomo, namun acara diskusi panel yang diselenggarakan fakultas hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan dengan tema ‘Memberantas Korupsi di Era Desentralisasi’ tetap diikuti ratusan peserta dengan penuh antusias, Rabu (7/10) di Aula Rektorat Unisi. Buktinya, saat sesi tanya jawab, Tiar Ramon SH MH yang bertindak sebagai moderator terlihat sedikit kewalahan karena banyaknya peserta yang ingin bertanya kepada narasumber, diantaranya, kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah SH MH, kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, Rudi Kindarto SH dan Ketua MUI Tembilahan, Efendi Lc.

Dari berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta, umumnya mereka mendesak agar penegak hukum di Indonesia, khususnya Kabupaten Inhil untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada koruptor, kalau perlu dihukum mati agar timbul efek jera.
“Hukum kita ini terlalu lemah, buktinya selama ini tak pernah ada koruptor yang dihukum mati, padahal akibat perbuatannya mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat. Bahkan sebaliknya, banyak koruptor yang mendapatkan hukuman lebih ringan. Sudah sepantasnya negara kita mencontoh Cina yang menghukum mati para koruptor sehingga menimbulkan efek jera,” ujar salah seorang peserta yang umumnya berasal dari mahasiswa fakultas hukum, Unisi.

“Anehnya, disaat pelaku korupsi, pencuri, pelecehan seksual dan tindak kejahatan lainnya duduk di kursi pesakitan, seperti tanpa dosa mereka menggunakan pakaian muslim. Kita berharap pihak pengadilan, membuat baju khusus bagi para terdakwa, sehingga tidak lagi membawa embel-embel agama saat berada di persidangan. Terkesan agama ini dipermainkan, padahal dia terdakwa kasus pencabulan,” ujar Dosen Unisi, Kemas Yusferi saat mendapatkan kesempatan bertanya.

Kepala Kejasaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah SH MH menjelaskan, sesuai pasal 2 ayat 2 UUPTPK, ancaman hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, dimana pada waktu negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, korupsi yang dilakukan secara berulang atau waktu negara dalam krisis ekonomi.

“Namun hal ini belum pernah berlaku di negara kita,” kata Kajari.
Dalam menjalankan tugas, kata Kajari, pihaknya selalu berpedoman pada pasal 2 UU nomor 16 tahun 2004, dimana Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU.

“Tahapan dalam penangganan perkara tindak pidana korupsi, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan. Dimana tindak pidana korupsi diperoleh dari laporan LSM, masyarakat dan lainnya serta temuan aparat kejaksaan,” paparnya.
Modus korupsi didaerah, lanjut Kajari, diantaranya pengadaan barang dan jasa, penghapusan barang dari aset daerah, pungutan liar penerimaan pegawai dan pembayaran gaji, pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi untuk rakyat, bantuan fiktif, penyelewengan dana proyek, proyek fiktif pajak, manipulasi proyek fisik, manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik, proyek pengembangan SDM filtif, pemotongan dana bantuan, manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan serta gratifikasi.

Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, Rudi Kindarto SH memaparkan bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskan perkara ditinjau dari aspek sosiologi hukum. Terkait adengan terdakwa yang menggunakan pakaian muslim dalam persidangan, kata Rudi, hal merupakan hak terdakwa, karena kalau dibatasi terkesan melanggar hak asasi manusia. Apalagi, setiap terdakwa juga belum ada kekuatan hukuman tetap karena masih dalam proses pengadilan.

“Untuk itu, mari kita berpikir positif, apapun tuduhan yang diberikan kepada terdakwa, belum ada kepastian bahwa mereka bersalah, apalagi hukum kita menganut azas praduga tak bersalah,” katanya.

Sementara Efendi Lc lebih menekankan penting ilmu agama guna menghindari diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang. Dengan demikian, akan mampu mengatasi berbagai persoalan dunia yang penuh dengan kemunafikan.
“Dengan selalu berpegang tekuh kepada ajaran agama, insyaallah kita akan terhindar dari perbuatan yang menyesatkan, termasuk korupsi,” pesan Efendi Lc.(Maria Tarigan)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif