1. 2.

28 Agustus 2010

284 Napi Dapat Remisi, 9 Bebas


Bupati Inhil DR.H.Indra Muchlis Adnan Memberikan Surat "REMISI" kepada 9 Napi Langsung Bebas Di Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Photo: Andang).

TEMBILAHAN - Sebanyak 284 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan, mendapatkan Remisi, di hari Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesian (RI) ke 65 tahun 2010, namun 9 dari mereka dinyatakan bebas. Pemberian remisi yang diserahakn oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnanbertempat di LP Kelas II Tembilahan, dan dihadiri Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid, beserta Unsur Muspida

Dalam sambutan Mentri Hukum dan Ham RI, yang dibacakan Bupati Inhil, H Indra Muclis Adnan, mengatakan, remisi merupakan, salah sati program pembinaan kepada Napi, agar dapat berinteraksi kembali ditengah-tengah masyarakat.

“Pemberian remisi jangan dianggap, pemberian untuk memberikan kemudahan bebas. Namun hal ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus dapat berbuat baik, jika telah kembali ditengah-tengah kehidupan masyarakat nantinya,”jelas Indra, Selasa (17/8).

Selain itu, Bupati, juga menambahkan, bagi para napi yang telah bebas, tanamkan lah tekat untuk tidak lagi melanggar hokum. Patuhi lah segala hokum yang berlaku demi ketentraman bersama.

“Jangan sekali-kali lagi kita kembali kesini (Lembaga,red) hilangkan semua masa lalu yang buruk itu. Jadikanlah masa lalu yang buruk sebagai suatu pelajaran untuk kita menjadi manusia yang madiri dan lebih baik,”ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan, Yulius Saian, mengatakan, remisi merupakan saran hokum. Dan ini merupakan hak bagi setia earga binaan dan anak binaan, yang diberikan Presiden, memlalui Mentri Hukum dan Ham RI.

“Remisi memang selalu diberikan taip tahunnya, seperti HUT RI dan hari-hari besar keagamaan. Setiap warga binaan berhak mendapatkan remnisi dengan beberapa catatan diantaranya, selam menjalankan masa tahan selalu berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat kesalahan, atau menganggu ketentraman sesame Napi lainya,”kata Yulius.

Lebih lanjut dikatakanya, memang LP Kelas II Tembilahan tersebut, telah terjadi Over kapsitas, diman daya tampunya hanya 150 orang, sedangkan jumlah seluruh tahann yang ada berjumlah 450 orang. Hal ini tentu membuat para napi harus tinggal sekamar dengan jumlah yang lebih banyak.(Maria Tarigan)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif