SULSELBAR - Nasib apes harus dirasakan Hiding Bin Taribung yang terpaksa berurusan dengan aparat berwajib karena tertangkap tangan melakukan penebangan pohon jenis bayam bercabang dua, di wilayah Dusun Jammeng, Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, tanpa mengantongi kelengkapan dokumen izin pengolahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini Hiding harus rela merasakan dinginnya tembok Rumah Tahanan kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam statusnya, sebagai tahanan titipan Kejari Selayar.
Sedangkan barang bukti, berupa : 3 kubik kayu bayam hasil olahan tersangka, saat ini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka Hiding sendiri, rencananya akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (5) Junto Pasal 50 Huruf E, F, dan H, UU No. 41 Thn. 1999 Tentang : Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) (fadly syarif)
28 April 2010
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif