KARAWANG- Perda Kab.Karawang No.3 Tahun 2009 Tanggal 2 Fabruari 2009 Tentang petunjuk Teksnis pelaksanan program beras untuk keluarga miskin ( RASKIN )di KAb.Karawang.BErdasarkan Surat KEputusan Bupati Karawang No.501/Kep 212-Huk/2009Tanggal 19 FEbruari 2009tentang jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat ( RTS-PM ).Dan alokasi pagu program beras untuk Keluarga miskin ( RASKIN )
Berdasarkan keputusan tersebut dalam rangka menunjang tertib atura dan tertib admistrasi serta upaya pelaksanan program beras miskin ( RASKIN ),Ternyata masih ada desa yang tidak memenuhi peraturan keputusan yang ada seperti desa Jati Mulya Kades (H.upan )Kec.PEDES Kab.Karawangbelum lama ini desa tersebut mendafarkan beras miskin (raskin), Namun Pelaksanaan PEMNDA perwakilan dusun ( KADUS ) Sebanyak 30 Karung x 15=4,50 Kg.
Seperti Keterangan Kades Jati Mulya ( H.UPAN ), kepada Patroli Bangsa waktu Di konfirmasi di rumah kediaman.22/2 Menjelaskan pembagian beras miskin ( RASKIN ),Yang di alihkan ke KADUS sebanyak 30 karung tersebut telah di bagikan kepada YATIM PIATU sebanyak 180 Orang.Namun program tersebut menurut Kades Upan Tidak musyawarah terlebih dahulu kepada pihak BPD.Dan beberapa tokoh warga masyarakat miskin tandasnya.
Yang lebih parahnya lagi di saat Patroli Bangsa konfirmasi meminta tunjukan surat berita acara pengalihan beras raskin yang di bagikan kepada yatim piatu dan juga tidak di ketahui pihak BPD dan tokoh masyarak miskin, Kades H.UPAN tidak bias menunjukan ( TIDAK DI BUATKAN ),Bahkan komentar dari beberapa warga yang kebetulan tidak mau di sebutkan namanya kepada media PATROLI BANGSA mengungkapkanpengambilan sikap dan keputusan Kades H. UPAN menurutnya sangat kecewa dengan dasar tidak musyawarah lebih dulu kepada warga masyarakat terutama kepada masyarakat miskin.
Kepada badan Inspektorat Kab,Karawang,Bupati Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang Di harap menindak tegas Kades Jati Mulya H.UPAN bertanggung jawab apa yang telah di perbuatnya.( must/a.jun )