KARAWANG - Seiring dengan akan diberlakukannya Peraturan Dirjen Pajak No.36 Tahun 2009 tentang Teknis Perhitungan PPH berdasarkan Tarif Baru, terdapat beberapa perubahan dalam perhitungan PPH pasal 21 mulai tahun 2009 ini. Salah satunya mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan penyetoran dan pelaporan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi yang mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, H. Sabur M. Kertayasa, S.Sos dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Tahun 2009 di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Kamis (2/7).
Kepala DPPKAD juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, mengingat setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib diketahui, dipahami ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penerapan sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak pajaknya, ”imbuhnya.
Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah dan Kantor Pelayanan Pajak adalah meningkatkan jumlah wajib pajak orang pribadi atau upaya ekstensifiksi peningkatan penerimaan setoran PPH orang pribadi dan PPH pasal 21. Setiap warga negara harus mempunyai NPWP terlebih bagi para pejabat, karena NPWP merupakan alat deteksi kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menduduki suatu jabatan termasuk para PNS, karyawan BUMN, BUMD, para pengusaha dan karyawan swasta serta wajib pajak bagi pemilik mobil mewah, pemilik aktifa tetap, pemegang saham dan pemilik perusahaan.
Kepala DPPKAD juga menambahkan, dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak kepada seluruh petugas pajak agar : meningkatkan cakupan daerah pungutan pajak yang belum terjangkau, menetapkan rencana penerimaan pajak yang berorientasi pada potensi, meningkatkan kegiatan dalam pemantauan penyampaian PPT kepada wajib pajak, meningkatkan intensifikasi penagihan dengan menegakan sanksi kepada wajib pajak dan perusahaan yang masih menunggak pajak dan menerapkan sanksi, baik sanksi hukum bagi petugas pajak yang menggunaka setoran pajak dan PPH, ”tambahnya.
Sebelumnya Penasehat Pusat Kajian Kapasitas Pemerintah Daerah (PUSKAPEMDA) Inci Johansyah, SH mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan income/pemasukan pajak bagi kas negara/kas daerah salah satu sumber potensial dalam pembangunan disegala bidangadalah sumber dari pajak, ”imbuhnya.
Berbagai UU dan peraturan baik dari Permendagri, Permenkeu, Dirjen Pajak yang diubah disempurnakan untuk mempermudah para wajib pajak atau instansi-instansi terkait untuk berperan aktif mendorong praktek perpajakan yang baik dan benar.
Inci juga menambahkan, Puskapemda telah melaksanakan seminar dan workshop, bintek tentang perpajakan baik di tingkat nasional, regional lokal di beberapa Kota dan Daerah, baik di Jawa Barat pada khususnya di Indonesia pada umumnya. Sebelumnya Puskapemda telah melaksanakan Bintek tentang perpajakan pengelolaan dan audit Dana BOS di masing-masing unit penerima Dana BOS, ”tambahnya.
Seperti kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wisma Haji Karawang telah mendapat respon yang cukup baik dari guru-guru, utusanlembaga pendidikan, yayasan dan komite sekolah. Kegiatan ini juga telah dilaksanakan di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Cirebon dan Bandung.Inci juga berharap, kemampuan untuk praktek membuat laporan pajak masih perlu ditingkatkan karena disebabkan adanya peraturan-peraturan yang baru dan diubah atau disempurnakan perlu segera disosialisasikan, dipahami dan dimaklumi, “harapnya.(Ajun/Edi Askam)

22 Juli 2009
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif