1. 2.

13 Oktober 2010

Pertanyakan Perbedaan No. MD BPOM Pada Kemasan Pop Ice


Pop ice yang menelan korban jiwa

Menanggapi tingginya jumlah pasien muntaber di rumah sakit umum daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang telah menelan dua korban jiwa, Tim Investigasi Patroli Bangsa langsung turun melakukan investigasi ke sejumlah narasumber.

Selain melakukan investigasi kepada sejumlah narasumber terkait, Tim Investigasi Patroli Bangsa juga sempat bertandang ke SDN Centre Benteng II guna meneliti kemungkinan adanya makanan atau minuman jajanan siswa yang telah esfayer. Hal tersebut didasarkan pada jumlah penderita penyakit muntaber yang rata-rata adalah siswa SDN Centre Benteng II.

Namun, dari tujuh bungkusan minuman jenis Pop Ice yang diteliti tim investigasi media ini, tak satupun diantaranya yang melewati masa kadaluarsa. Pasalnya, bungkusan minuman produk PT. Forisa Nusapersada Tanggerang ini, rata-rata mencantumkan masa kadaluarsa antara bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Mei 2012.

Bahkan, seluruh sample bungkusan minuman yang diambil Tim Investigasi Patroli Bangsa dari tempat sampah pedagang kaki lima di halaman SDN Centre tersebut, terlihat mencantumkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia dan BPOM RI MD : 649910067304.

Kendati demikian, perhatian Tim Investigasi Patroli Bangsa terfokus pada bungkusan produk minuman es blender tersebut. Karena, tak satupun bungkusan minuman yang terlihat mencantumkan label registrasi dari Departemen Kesehatan RI.

Hal lain yang menjadi fokus sorotan Tim Investigasi Patroli Bangsa adalah terjadinya perbedaan No. MD BPOM pada bungkusan Pop Ice rasa Chocolate dengan bungkusan minuman Pop Ice lainnya. Terbukti, terdapat perbedaan angka yang sangat signifikan pada penulisan No MD BPOM berikut : 849928001047. Sementara, enam bungkus minuman lainnya mencantumkan No MD BPOM seragam, yakni No. : 649910067304.

Demikian, hasil penelusuran sementara Tim Investigasi Patroli Bangsa hari Selasa, (5/10) sore pada salah satu pangkalan pedagang jajanan di depan SDN Benteng II Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.

Hasil penelitian Tim Investigasi Patroli Bangsa tersebut di atas, selanjutnya akan menjadi bahan pertanyaan yang akan diajukan ke BPOM Provinsi Sulawesi-Selatan dan Instansi berkompoten lainnya.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, dr. Husaini, M.Kes menjelaskan, “produk makanan ataupun minuman yang telah mencantumkan No MD BPOM, tidak lagi diwajibkan menggunakan No. Registrasi Depkes RI, karena No MD BPOM sudah merupakan pengganti Depkes.

Adapun menyangkut persoalan perbedaan No MD BPOM pada kemasan Pop Ice yang dijadikan focus perhatian oleh Tim Investigasi Patroli Bangsa Sementara ini, aparat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar akan melakukan koordinasi dengan Balai BPOM Sulsel. (fadly syarif)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif