1. 2.

22 November 2009

GR Setra Terancam Digugat Balik…!!!

Laporan Pencurian Oleh Karyawan BP GR Setra Terhenti

              BANDUNG - Permasalahan laporan polisi yang telah dilakukan oleh Balai Pengobatan GR Setra kepada 5 mantan karyawannya yakni, Ali Bosar Harahap, Sugesti, Nana Setiawan, Bambang Tri Budihartono dan Heri Sutomo ke Polsek Coblong ternyata terhenti setelah 3 bulan. Belum jelas apa yang menjadi penyebab terhentinya proses atas sangkaan terhadap ke 5 mantan karyawan tersebut, namun kuat dugaan hal itu terjadi akibat LP yang dibuatkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
           Menurut keterangan U. Marpaung, Sekretaris Jenderal LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA), bahwa masalah ini adalah masalah serius yang cakupannya nasional dan dapat menimbulkan dampak besar apabila tetap tidak menemukan jalan keluar.
“Kita percaya bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, tidak ada siapapun yang kebal Hukum. Karenanya kalau memang dalam masalah ini kesalahan ada di pihak GR Setra yang telah menuduh ke 5 mantan karyawannya mencuri tanpa dasar bukti yang cukup, sudah semestinya pihak GR Setra melakukan klarifikasi di kepolisian dan pembersihan nama baik melalui saluran yang jelas seperti Media Massa dan wadah lain yang resmi.” papar U. Marpaung.
         Menurut keterangan U. Marpaung, LSM PENJARA akan eksis memantau masalah ini dan menindaklanjutinya sampai menemukan titik terang.
“Kita tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak-hak warga Negara yang berada dalam situasi teraniaya. Kalau perlu, jika masalah ini dianggap sepele oleh pihak GR Setra, kita akan adakan demo besar-besaran dan meminta agar pihak GR Setra diperiksa.” ujar U. Marpaung.
Ketika PB mencoba melakukan klarifikasi ke BPOM, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Ikatan Dokter Indonesia, hanya pihak Dinas Kesehatan yang memberikan klarifikasi dengan menyebut bahwa Balai Pengobatan Canon Medicinae Indonesia (bukan Balai Pengobatan GR Setra, sementara yang diketahui public dan diterangkan ke masyarakat adalah GR Setra-Pen), sementara perihal keberadaan obat-obatan yang diproduksi oleh BP GR Setra seperti obat kapsul, legalitas Susu Kucing Persia, Otak Badak, Semut Api Persia, dan lain-lain, pihak BPOM belum memberikan tanggapan.
          Demikian pula ketika ditanyakan ke Ikatan Dokter Indonesia masalah keberadaan dr. Lanny yang diduga turut serta melaporkan ke 5 mantan karyawan tersebut ke Polsek Coblong padahal menurut sumber, dr. Lanny sendiri tidak mengerti apa yang dilaporkannya, juga tidak memberikan tanggapan. (Tim)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif