
SILUQ NGURAI - Kesewenang-wenangan para pengusaha HPH yang ada di Kalimantan Timur khususnya di kabupaten Kutai Barat terhadap masyarakat sekitarnya sepertinya tidak akan pernah berhenti. Hal ini terjadi juga dengan masyarakat adat yang berada di kampung Lendian, Kendesiq dan Tende kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat.
Hutan dan sungai yang merupakan tempat masyarakat mengantungkan kehidupannya kini tidak dapat dimanfaatkan lagi karena telah dirusak dengan hadirnya PT. Indowana Argo Timber dan PT. Timber Dana. Janji-janji perusahaan ini sewaktu memaparkan AMDAL untuk medapatkan ijin pengelolaan hutan semuanya diingkari. Begitupun dengan insentif para perangkat desa sudah tidak diberikan lagi dengan alasan yang tidak jelas.
Tim perwakilan masyarakat adat yang diketuai oleh Arli pada 17 Juli kemarin mengadakan pertemuan dengan manajemen PT. Idowana Argo Timber, pertemuan tersebut difasilitasi oleh Muspika kecamatan Bentian Besar dan Siluq Ngurai, maksud pertemuan tersebut adaah untuk meminta pertangungjawaban pihak perusahaan yang telah merusak hutan adat, termasuk makam-makam tua leluhur masyarakat kampung Lendian tanpa memberikan kontribusi yang berarti kepada masyarakat serta penebangan pohon-pohon yang dilindungi oleh pemerintah seperti pohon tengkawang, bengris dan ulin.
Tuntutan lainya adalah meminta kepada aparat yang berwenang agar menindak perusahaan yang telah menelantarkan ribuan kubik batang-batang kayu yang telah ditebang namun hanya ditimbun oleh perusahaan.
Ketua tim perwakilan mendesak agar pihak manajemen merealisasikan tuntutan masyarakat adat yang telah lama menderita oleh ulah PT. IAT, namun dengan berbagai macam dalih, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Sujianto dan Ir. Pit Nasuha Adi menolak untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
“ Kami akan mempelajari terlebih dahulu permintaan ini dan akan mengkonsultasikan dengan direktur,” jawab Sujianto dan diamini oleh Pit Nasuha Adi. Karena menemui kebuntuan akhirnya tim perwakilan meminta kepastian waktu kapan tuntutan tersebut direalisasikan, akan tetapi manajemen perusahaan tetap menolak memberi jawaban yang pasti sehingga suasana pertemuan itu berlangsung panas terlebih lagi ketika seorang Muspika memberi tanggapan yang terkesan melindungi perusahaan.
Karena mengalami kebuntuan akhirnya camat Siluq Ngurai berjanji akan memfasilitasi lagi pertemuan selanjutnya, “ saya akan membantu menyelesaikan masalah ini dan apabila saya tidak mampu untuk menyelesaiakannya maka saya serahkan kembali kepada tim perwakilan kampung untuk menyelesaikan dengan caranya sendiri, intinya saya akan pasang badan dalam persoalan ini,” jawab Stephanus yang belum lama menjabat sebagai camat Siluq Ngurai.
Pihak aparat terkait termasuk Muspika yang berada di kecamatan Bentian Besar dan kecamatan Siluq Ngurai selama ini terkesan menutup mata dengan perbuatan manajemen PT. Indowana Argo Timber dan PT. Timber Dana yang menelantarkan batang-batang kayu di blok penebangan desa Lendian, kayu yang masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat membusuk sehingga mencemari tanah dan sungai di sekitarnya. (Irwan )