1. 2.

14 Juli 2009

BLT Tahap I Desa Kuta Karya Disunat Aparat Desa

KARAWANG - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Kuta Karya Kecamatan Kuta Waluya, tahap pertama tahun 2009 beberapa waktu lalu dirasa banyak pihak tidak memuaskan dan banyak penyelewengan oleh oknum Aparat Desa itu sendiri.

Warga Desa Kuta Karya yang mempunyai kartu BLT sebanyak 403 KK, berhak mendapatkan bantuan per KK sebesar Rp.200 ribu x 403 KK = 80.600.000,- (delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah). Yang mengherankan warga menerima bantuan tersebut setelah dipotong 50% oleh oknum Aparat Desa yang menyalurkan (Panitia)

Menurut keterangan Sekdes Kutakarya, pemotongan dana BLT yang 50% tersebut untuk pemerataan bagi warga yang tidak mempunyai kartu, sedangkan jumlah warga yang tidak mempunyai kartu sebanyak 2.200 KK. Saat Patroli Bangsa menanyakan berapa bagian untuk masyarakat yang tidak mempunyai kartu, sekdes tidak mau komentar dengan alasan pelaksanaan atau BLT belum selesai

Informasi senada juga didapat melalui salah satu warga kutakarya yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, pelaksanaan BLT desa tersebut di bagi menjadi empat perwakilan melalui Kepala Dusun ( Kadus) dan yang berhak mendapat bantuan atau yang mempunyai kartu mendapatkan Rp 100.000,- dan yang tidak mempunyai kartu (Non BLT) sebesar Rp 10.000,- bahkan ada juga yang mendapatkan Rp 12.000,-

Berdasarkan hal tersebut banyak pihak merasa pembagian BLT tersebut tidak merata dan bervariasi, pelaksanaan pembagian BLT yang terjadi di desa Kutakarya Kec. Kutawaluya beberapa waktu lalu itu tidak kurang kondusif karena menurut informasi yang di dapat dari warga, masyarakat yang tidak mempunyai kartu banyak yang mendapatkan bantuan.

Begitu juga jumlah yang didapat warga, seharusnya mendapat Rp.12.000 namun hanya dapat Rp.10.000,’ kalu dikalikan dengan jumlah warga yang mendapatkan bantuan, masih ada sisa dan sebanyak Rp. 18.300.000 kemana dan tersebut digunakan?

Roza Marfin selaku kepala desa Kutakarya masih menginginkan bagian BLT tersebut padahal Roza yang kebetulan yang menjabat Kepala desa di saat pembagian BLT tidak ada di kantor desa melainkan berada di luar desanya yaitu berada di jonggol itu semua informasi yang di dapat dari salah satu warga desa tersebut

Kepada Inspektorat Kab. Karawang, Bupati Karawang dan kejaksaan Negri Karawang di harap tegas menindak lanjuti informasi yang di berikan media masa dan di harap kepala desa Roza dan panitia pembagian BLT desa tersebut yang telah melanggar Undang-Undang Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam KEPRES No 11 Tahun 2005 dan melanggar Pasal 269 KUHP ayat 1 dan 2. (Ajun/Mustamir/Wwn)

Staff Redaksi

Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE (Jakpus) (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor :(Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar :Hasbullah, Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan.Sulselbar : Fadly Syarif